Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Polres Sumbawa melalui Kepolisian Sektor Empang melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Empang yang dipimpin Kapolsek IPTU Nakmin mengamankan 7 orang pria masing-masing berinisial S als O (29), S Als J (35), RF Als K (34), I Als W( 25), JS Als J (29), AA Als A(34), dan IP Als I (34).
Kapolsek Empang, IPTU Nakmin mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung pada pada hari Jumat Tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, yang berlokasi di rumah kandang ayam milik SA yang beralamat di Dusun Talemo, Desa Bunga Eja Kec. Empang Kab. Sumbawa.
Diungkapkan Kapolsek Empang, saat dilakukan penggerebekan dan pengeledehan di TKP, Personel menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 47 (empat puluh tujuh) buah Poket kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,27 gram, 2 timbangan digital, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 3 buah bendel besar klip obat kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 6 buah klip obat kosong, Uang tunai sebesar Rp. 4.836.000 serta 9 unit HP Android.
Kapolsek menerangkan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus penggelapan HP dan dari hasil peggelapan tersebut diketahui ditukar dengan narkoba jenis Sabu senilai Rp.500.000, dan uang tunai 500.000.
“Kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di TKP yang diduga sering diakukan tempat transaksi narkoba sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti,” jelas Kapolsek.
Secara terpisah, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut, dari ketujuh pria yang diamankan, terduga pelaku berinisial S Als O merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Empang.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku S Als O, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari S Als G asal Desa Maronge Kec. Maronge Kab. Sumbawa.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, namun S Als G sedang tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan mati lampu serta terkunci dengan gembok sehingga Tim Opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.
Selanjutnya ketujuh terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Hps)