Kaharudin Umar Ketua DPRD KSB : LKPJ Bagi DPRD Tidak Ada Istilah Menerima dan Menolak, ” Hanya Sebuah Rekomendasi “

Spread the love

Kaharudin Umar Ketua DPRD KSB : LKPJ Bagi DPRD Tidak Ada Istilah Menerima dan Menolak, ” Hanya Sebuah Rekomendasi “

Taliwang, bidikankameranews.com – Terkait adanya beredar disalah satu media bahwa LKPJ Bupati Sumbawa Barat ditolak, Kaharudin Umar Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat angkat bicara, pernyataan tersebut mungkin pendapat pribadi yang belum memahami tentang LKPJ tersebut, pertama tidak dicantumkannya laporan kerja,Investasi tinggi, proyek tidak selesai, pernyataan tersebut bukan pada tempatnya.

” LPKJ itu laporan keterangan pertanggungjawaban adalah laporan urusan pemerintahan satu tahun anggaran ” jelas Kaharudin

Menurut Kaharudin, bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan berbagai program dan kegiatan.

Kalau dilihat tentang Stunting, nanti dapat dilihat didalam APBD- Perubahan, termasuk juga tentang proyek yang molor itukan sudah diatur didalam undang – undang tentang pengadaan barang dan jasa,

” bahwa ketika proyek terlambat dengan tenggang waktu yang sudah diberikan, maka didalam aturannya harus dilakukan Adendum selama 50 hari dengan berlaku denda 1/1000 dari sisa anggaran ” jelas Kaharudin

Lapangan kerja tinggi tidak dimasukan didalam LKPJ, itu bukan tempatnya, nanti akan kelihatan penyampaian bupati didalam APBD- Perubahan , karena nanti ada kebijakan umum anggaran itu, ” mau lihat tentang stunting maupun pengangguran tinggi , nanti di pembahasan APBD – Perubahan bukan ditempat LKPJ ” jelas Kaharudin

Untuk itu kata Kaharudin, tidak di kenal di DPRD untuk LKPJ menerima dan menolak, yang ada sifatnya hanya REKOMENDASI  ada didalam undang – undangnya Tatib DPRD, karena Pemerintahan adalah Eksekutif dan Legislatif adalah penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan undang – undang otonomi daerah, ” jadi tidak dikenal LKPJ itu menerima atau menolak yang ada sifatnya REKOMENDASI dari Lembaga DPRD untuk perbaikan kedepan jelas tertuang didalam undang – undangnya ” jelas Kahar.

Kaharudin juga menilai, baru terjadi di DPRD KSB kalau LKPJ Bupati itu terjadi menolak dan menerima, ” LKPJ Bupati menggunakan UU No.23 tahun 2014 ,  DPRD tidak bisa memberikan penilian terhadap LKPJ Bupati apakah diterima atau ditolak ” jelasnya

Dalam keterangannya Kaharudin juga menjabarkan bahkan didalam UU no 13 itu, jika LKPJ diterima oleh Lembaga DPRD, apabila belum dibahas paling lambat satu bulan maka dianggap tidak ada rekomendasi , ” rekomendasi itu sifatnya untuk melakukan perbaikan, bukan istilah Menolak atau Menerima ” jelas Kahar Tegas.

Baca juga : https://surumba.com/tolak-lkpj-kepala-daerah-keputasan-dprd-buton-melenceng-jauh-dan-tidak-nyambung

Kaharudin juga menyidir , Jangan menyamakan LPJ organisasi yang bisa ditolak atau diterima oleh suara dari para anggotanya. “Perlu dipahami ketika kita berada di sistem pemerintahan dalam hal ini DPRD, menjalankan fungsi pengawasan itu bukan berarti mencari kesalahan dan menjustifikasi kesalahan tersebut. Tapi ketika menemukan kesalahan, maka sebagai bagian dari sistem pemerintahan tugas pengawasan kita meluruskan agar kembali ke koridor,” tuturnya.

Diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka DPRD tidak bisa lagi menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Dalam UU 23 tahun 2014, cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan kepala daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.

“ Karena hanya bersifat laporan, sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak. Beda dengan UU sebelumnya, dimana DPRD bisa menolak laporan pertanggungjawaban kepada daerah (LPJ)” jelasnya

Apa bedanya LPJ dengan LKPJ ?..

Kalau LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban gubernur , Bupati/Walikota atas pelaksanaan APBD, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD. Sedangkan LKPJ, sifatnya hanya laporan, dan DPRD tidak bisa menolak, bahkan dalam waktu 30 sejak disampaikan LKPJ kepada DPRD, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pansus, maka dianggap diterima.ini berdasarkan UU 23 TAHUN 2014..

Pertanggungjawaban bisa dilakukan antara perangkat dengan TAPD, misalnya apa menjadi alasan tidak tercapainya waktu kerja proyek, hal ini dapat ditanyakan di Laporan Pertanggungjawaban, ” setelah LHP BPK, maka bupati akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Tahun 2024, kalau LKPJ hanya keterangan saja, APBD nya dibahas setelah LHP dari BPK, baru dibahas tentang laporan pertanggung jawaban APBD Tahun 2024, dipembahasan tersebut bisa ditanyakan oleh Badan Anggaran ” urainya

Didalam LKPJ bupati sudah sangat lengkap baik itu dana pendapatan, belanja, dana transfer, pajak, retribusi semua lengkap di LPKJ Bupati, LKPJ ini sifatnya pemberian informasi yang dituangkan dalam satu tahun.

Kalaupun terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada pelaksanaan APBD, tentunya pihak yudikatif sebagai penegak hukum pasti sudah menindaknya sejak awal atau sejak pelaksanaanya berjalan. Menurutnya, LKPJ hanya bagian dari keterangan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berjalan. Maka Kaharudin masih berpendapat jika fungsi DPRD dalam menyikapi LKPJ masih sama seperti periode sebelumnya, yakni hanya memberikan catatan-catatan.

Dalam PP 13 tahun 209 ini mengatur mengenai beberapa definisi yang digunakan dalam pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

LKPJ hanyalah rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang harus ditindaklanjut melalui penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berikut beberapa kemungkinan penyebab penolakan LKPJ bupati:

– *Ketidaksesuaian dengan peraturan*:

LKPJ bupati harus disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika LKPJ tidak sesuai dengan peraturan, maka dapat ditolak oleh DPRD.

– *Ketidakakuratan data*:

LKPJ bupati harus berisi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika data yang disajikan tidak akurat, maka dapat menimbulkan keraguan dan penolakan dari DPRD.

*Ketidaktransparanan*:

LKPJ bupati harus disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika LKPJ tidak transparan, maka dapat menimbulkan kecurigaan dan penolakan dari DPRD.

– *Ketidaksesuaian dengan kebijakan*:

LKPJ bupati harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika LKPJ tidak sesuai dengan kebijakan, maka dapat ditolak oleh DPRD.

Namun perlu diingat bahwa penolakan LKPJ bupati harus didasarkan pada alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan bunyi Pasal 22 ayat (1) PP ini.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dirut PT SSM Sebut  Tidak Ada Aktivitas Pertambangan Di Jereweh, Ijinnya Dalam Proses Kelengkapan

Sen Feb 17 , 2025
Spread the love       Dirut PT SSM Sebut  Tidak Ada Aktivitas Pertambangan Di Jereweh, Ijinnya Dalam Proses Kelengkapan Taliwang, bidikankameranews.com – […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

content-1701