Kaharudin Umar Ketua DPRD KSB : LKPJ Bagi DPRD Tidak Ada Istilah Menerima dan Menolak, ” Hanya Sebuah Rekomendasi “
Taliwang, bidikankameranews.com – Terkait adanya beredar disalah satu media bahwa LKPJ Bupati Sumbawa Barat ditolak, Kaharudin Umar Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat angkat bicara, pernyataan tersebut mungkin pendapat pribadi yang belum memahami tentang LKPJ tersebut, pertama tidak dicantumkannya laporan kerja,Investasi tinggi, proyek tidak selesai, pernyataan tersebut bukan pada tempatnya.
” LPKJ itu laporan keterangan pertanggungjawaban adalah laporan urusan pemerintahan satu tahun anggaran ” jelas Kaharudin
Menurut Kaharudin, bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan berbagai program dan kegiatan.
Kalau dilihat tentang Stunting, nanti dapat dilihat didalam APBD- Perubahan, termasuk juga tentang proyek yang molor itukan sudah diatur didalam undang – undang tentang pengadaan barang dan jasa,
” bahwa ketika proyek terlambat dengan tenggang waktu yang sudah diberikan, maka didalam aturannya harus dilakukan Adendum selama 50 hari dengan berlaku denda 1/1000 dari sisa anggaran ” jelas Kaharudin
Lapangan kerja tinggi tidak dimasukan didalam LKPJ, itu bukan tempatnya, nanti akan kelihatan penyampaian bupati didalam APBD- Perubahan , karena nanti ada kebijakan umum anggaran itu, ” mau lihat tentang stunting maupun pengangguran tinggi , nanti di pembahasan APBD – Perubahan bukan ditempat LKPJ ” jelas Kaharudin
Untuk itu kata Kaharudin, tidak di kenal di DPRD untuk LKPJ menerima dan menolak, yang ada sifatnya hanya REKOMENDASI ada didalam undang – undangnya Tatib DPRD, karena Pemerintahan adalah Eksekutif dan Legislatif adalah penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan undang – undang otonomi daerah, ” jadi tidak dikenal LKPJ itu menerima atau menolak yang ada sifatnya REKOMENDASI dari Lembaga DPRD untuk perbaikan kedepan jelas tertuang didalam undang – undangnya ” jelas Kahar.
Kaharudin juga menilai, baru terjadi di DPRD KSB kalau LKPJ Bupati itu terjadi menolak dan menerima, ” LKPJ Bupati menggunakan UU No.23 tahun 2014 , DPRD tidak bisa memberikan penilian terhadap LKPJ Bupati apakah diterima atau ditolak ” jelasnya
Dalam keterangannya Kaharudin juga menjabarkan bahkan didalam UU no 13 itu, jika LKPJ diterima oleh Lembaga DPRD, apabila belum dibahas paling lambat satu bulan maka dianggap tidak ada rekomendasi , ” rekomendasi itu sifatnya untuk melakukan perbaikan, bukan istilah Menolak atau Menerima ” jelas Kahar Tegas.
Baca juga : https://surumba.com/tolak-lkpj-kepala-daerah-keputasan-dprd-buton-melenceng-jauh-dan-tidak-nyambung
Kaharudin juga menyidir , Jangan menyamakan LPJ organisasi yang bisa ditolak atau diterima oleh suara dari para anggotanya. “Perlu dipahami ketika kita berada di sistem pemerintahan dalam hal ini DPRD, menjalankan fungsi pengawasan itu bukan berarti mencari kesalahan dan menjustifikasi kesalahan tersebut. Tapi ketika menemukan kesalahan, maka sebagai bagian dari sistem pemerintahan tugas pengawasan kita meluruskan agar kembali ke koridor,” tuturnya.
Diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka DPRD tidak bisa lagi menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Dalam UU 23 tahun 2014, cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan kepala daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.
“ Karena hanya bersifat laporan, sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak. Beda dengan UU sebelumnya, dimana DPRD bisa menolak laporan pertanggungjawaban kepada daerah (LPJ)” jelasnya
Apa bedanya LPJ dengan LKPJ ?..
Kalau LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban gubernur , Bupati/Walikota atas pelaksanaan APBD, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD. Sedangkan LKPJ, sifatnya hanya laporan, dan DPRD tidak bisa menolak, bahkan dalam waktu 30 sejak disampaikan LKPJ kepada DPRD, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pansus, maka dianggap diterima.ini berdasarkan UU 23 TAHUN 2014..
Pertanggungjawaban bisa dilakukan antara perangkat dengan TAPD, misalnya apa menjadi alasan tidak tercapainya waktu kerja proyek, hal ini dapat ditanyakan di Laporan Pertanggungjawaban, ” setelah LHP BPK, maka bupati akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Tahun 2024, kalau LKPJ hanya keterangan saja, APBD nya dibahas setelah LHP dari BPK, baru dibahas tentang laporan pertanggung jawaban APBD Tahun 2024, dipembahasan tersebut bisa ditanyakan oleh Badan Anggaran ” urainya
Didalam LKPJ bupati sudah sangat lengkap baik itu dana pendapatan, belanja, dana transfer, pajak, retribusi semua lengkap di LPKJ Bupati, LKPJ ini sifatnya pemberian informasi yang dituangkan dalam satu tahun.
Kalaupun terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada pelaksanaan APBD, tentunya pihak yudikatif sebagai penegak hukum pasti sudah menindaknya sejak awal atau sejak pelaksanaanya berjalan. Menurutnya, LKPJ hanya bagian dari keterangan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berjalan. Maka Kaharudin masih berpendapat jika fungsi DPRD dalam menyikapi LKPJ masih sama seperti periode sebelumnya, yakni hanya memberikan catatan-catatan.
Dalam PP 13 tahun 209 ini mengatur mengenai beberapa definisi yang digunakan dalam pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
LKPJ hanyalah rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang harus ditindaklanjut melalui penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berikut beberapa kemungkinan penyebab penolakan LKPJ bupati:
– *Ketidaksesuaian dengan peraturan*:
LKPJ bupati harus disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika LKPJ tidak sesuai dengan peraturan, maka dapat ditolak oleh DPRD.
– *Ketidakakuratan data*:
LKPJ bupati harus berisi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika data yang disajikan tidak akurat, maka dapat menimbulkan keraguan dan penolakan dari DPRD.
– *Ketidaktransparanan*:
LKPJ bupati harus disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika LKPJ tidak transparan, maka dapat menimbulkan kecurigaan dan penolakan dari DPRD.
– *Ketidaksesuaian dengan kebijakan*:
LKPJ bupati harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika LKPJ tidak sesuai dengan kebijakan, maka dapat ditolak oleh DPRD.
Namun perlu diingat bahwa penolakan LKPJ bupati harus didasarkan pada alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan bunyi Pasal 22 ayat (1) PP ini.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ( Edi )