Kaharudin Umar Ketua DPRD KSB : LKPJ Bagi DPRD Tidak Ada Istilah Menerima dan Menolak, ” Hanya Sebuah Rekomendasi “

Spread the love

Kaharudin Umar Ketua DPRD KSB : LKPJ Bagi DPRD Tidak Ada Istilah Menerima dan Menolak, ” Hanya Sebuah Rekomendasi “

Taliwang, bidikankameranews.com – Terkait adanya beredar disalah satu media bahwa LKPJ Bupati Sumbawa Barat ditolak, Kaharudin Umar Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat angkat bicara, pernyataan tersebut mungkin pendapat pribadi yang belum memahami tentang LKPJ tersebut, pertama tidak dicantumkannya laporan kerja,Investasi tinggi, proyek tidak selesai, pernyataan tersebut bukan pada tempatnya.

” LPKJ itu laporan keterangan pertanggungjawaban adalah laporan urusan pemerintahan satu tahun anggaran ” jelas Kaharudin

Menurut Kaharudin, bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan berbagai program dan kegiatan.

Kalau dilihat tentang Stunting, nanti dapat dilihat didalam APBD- Perubahan, termasuk juga tentang proyek yang molor itukan sudah diatur didalam undang – undang tentang pengadaan barang dan jasa,

” bahwa ketika proyek terlambat dengan tenggang waktu yang sudah diberikan, maka didalam aturannya harus dilakukan Adendum selama 50 hari dengan berlaku denda 1/1000 dari sisa anggaran ” jelas Kaharudin

Lapangan kerja tinggi tidak dimasukan didalam LKPJ, itu bukan tempatnya, nanti akan kelihatan penyampaian bupati didalam APBD- Perubahan , karena nanti ada kebijakan umum anggaran itu, ” mau lihat tentang stunting maupun pengangguran tinggi , nanti di pembahasan APBD – Perubahan bukan ditempat LKPJ ” jelas Kaharudin

Untuk itu kata Kaharudin, tidak di kenal di DPRD untuk LKPJ menerima dan menolak, yang ada sifatnya hanya REKOMENDASI  ada didalam undang – undangnya Tatib DPRD, karena Pemerintahan adalah Eksekutif dan Legislatif adalah penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan undang – undang otonomi daerah, ” jadi tidak dikenal LKPJ itu menerima atau menolak yang ada sifatnya REKOMENDASI dari Lembaga DPRD untuk perbaikan kedepan jelas tertuang didalam undang – undangnya ” jelas Kahar.

Kaharudin juga menilai, baru terjadi di DPRD KSB kalau LKPJ Bupati itu terjadi menolak dan menerima, ” LKPJ Bupati menggunakan UU No.23 tahun 2014 ,  DPRD tidak bisa memberikan penilian terhadap LKPJ Bupati apakah diterima atau ditolak ” jelasnya

Dalam keterangannya Kaharudin juga menjabarkan bahkan didalam UU no 13 itu, jika LKPJ diterima oleh Lembaga DPRD, apabila belum dibahas paling lambat satu bulan maka dianggap tidak ada rekomendasi , ” rekomendasi itu sifatnya untuk melakukan perbaikan, bukan istilah Menolak atau Menerima ” jelas Kahar Tegas.

Baca juga : https://surumba.com/tolak-lkpj-kepala-daerah-keputasan-dprd-buton-melenceng-jauh-dan-tidak-nyambung

Kaharudin juga menyidir , Jangan menyamakan LPJ organisasi yang bisa ditolak atau diterima oleh suara dari para anggotanya. “Perlu dipahami ketika kita berada di sistem pemerintahan dalam hal ini DPRD, menjalankan fungsi pengawasan itu bukan berarti mencari kesalahan dan menjustifikasi kesalahan tersebut. Tapi ketika menemukan kesalahan, maka sebagai bagian dari sistem pemerintahan tugas pengawasan kita meluruskan agar kembali ke koridor,” tuturnya.

Diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka DPRD tidak bisa lagi menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

Dalam UU 23 tahun 2014, cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan kepala daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD.

“ Karena hanya bersifat laporan, sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak. Beda dengan UU sebelumnya, dimana DPRD bisa menolak laporan pertanggungjawaban kepada daerah (LPJ)” jelasnya

Apa bedanya LPJ dengan LKPJ ?..

Kalau LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban gubernur , Bupati/Walikota atas pelaksanaan APBD, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD. Sedangkan LKPJ, sifatnya hanya laporan, dan DPRD tidak bisa menolak, bahkan dalam waktu 30 sejak disampaikan LKPJ kepada DPRD, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pansus, maka dianggap diterima.ini berdasarkan UU 23 TAHUN 2014..

Pertanggungjawaban bisa dilakukan antara perangkat dengan TAPD, misalnya apa menjadi alasan tidak tercapainya waktu kerja proyek, hal ini dapat ditanyakan di Laporan Pertanggungjawaban, ” setelah LHP BPK, maka bupati akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Tahun 2024, kalau LKPJ hanya keterangan saja, APBD nya dibahas setelah LHP dari BPK, baru dibahas tentang laporan pertanggung jawaban APBD Tahun 2024, dipembahasan tersebut bisa ditanyakan oleh Badan Anggaran ” urainya

Didalam LKPJ bupati sudah sangat lengkap baik itu dana pendapatan, belanja, dana transfer, pajak, retribusi semua lengkap di LPKJ Bupati, LKPJ ini sifatnya pemberian informasi yang dituangkan dalam satu tahun.

Kalaupun terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada pelaksanaan APBD, tentunya pihak yudikatif sebagai penegak hukum pasti sudah menindaknya sejak awal atau sejak pelaksanaanya berjalan. Menurutnya, LKPJ hanya bagian dari keterangan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berjalan. Maka Kaharudin masih berpendapat jika fungsi DPRD dalam menyikapi LKPJ masih sama seperti periode sebelumnya, yakni hanya memberikan catatan-catatan.

Dalam PP 13 tahun 209 ini mengatur mengenai beberapa definisi yang digunakan dalam pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

LKPJ hanyalah rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang harus ditindaklanjut melalui penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berikut beberapa kemungkinan penyebab penolakan LKPJ bupati:

– *Ketidaksesuaian dengan peraturan*:

LKPJ bupati harus disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika LKPJ tidak sesuai dengan peraturan, maka dapat ditolak oleh DPRD.

– *Ketidakakuratan data*:

LKPJ bupati harus berisi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika data yang disajikan tidak akurat, maka dapat menimbulkan keraguan dan penolakan dari DPRD.

*Ketidaktransparanan*:

LKPJ bupati harus disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika LKPJ tidak transparan, maka dapat menimbulkan kecurigaan dan penolakan dari DPRD.

– *Ketidaksesuaian dengan kebijakan*:

LKPJ bupati harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jika LKPJ tidak sesuai dengan kebijakan, maka dapat ditolak oleh DPRD.

Namun perlu diingat bahwa penolakan LKPJ bupati harus didasarkan pada alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan bunyi Pasal 22 ayat (1) PP ini.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ( Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dirut PT SSM Sebut  Tidak Ada Aktivitas Pertambangan Di Jereweh, Ijinnya Dalam Proses Kelengkapan

Sen Feb 17 , 2025
Spread the love       Dirut PT SSM Sebut  Tidak Ada Aktivitas Pertambangan Di Jereweh, Ijinnya Dalam Proses Kelengkapan Taliwang, bidikankameranews.com – […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

content-1701