Dua Orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Samota Ditangkap Polisi di kecamatan Utan

Spread the love

Sumbawa Besar NTB, bidikankameranews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial MJ (25) dan SS (27) berhasil diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Kecamatan Utan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.TK, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, berkat kerja keras tim Opsnal Polres Sumbawa bersama Personel Polsek Utan akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Kecamatan Utan.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135, 1 buah parang panjang, dan 1 buah korek api model senjata api.

“Kedua pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada malam hari, di saat situasi dalam keadaan sepi. Kedua pelaku menganiaya dan mengancam korban dengan menggunakan parang dan korek api dengan model senjata api.” ungkap Kasat.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di lahan jagung milik korban di Samota, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Saat itu, korban berinisial WP (58) mendengar gonggongan anjing dan terkejut melihat dua orang mengenakan topeng dan masker langsung mengancam korban meminta barang berharga korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kedua pelaku mengancam dan melukai korban dengan parang serta mengancam dengan pistol korek api. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki akibat sabetan parang.

Setelah menganiaya korban, para pelaku kemudian kabur dan membawa barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 2 unit Handphone Android Merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp.7.000.000.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan , pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Hps)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Tegaskan Pemkab Sumbawa Berupaya Terapkan Digitalisasi Guna Meningkatkan Pelayanan Publik

Sab Mar 15 , 2025
Spread the love       Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Sumbawa di Masjid At-Taqwa, Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas […]