KSB Darurat Narkoba, Terhimpit Ekonomi Emak – Emak Asal Desa  Tebo Jadi Kurir Sabu Dibekuk Satres Narkoba

Spread the love

KSB Darurat Narkoba, Terhimpit Ekonomi Emak – Emak Asal Desa  Tebo Jadi Kurir Sabu Dibekuk Satres Narkoba 

 

Sumbawa Barat NTB ,bidikankameranews.com – Potret kelam bagi para ibu rumah tangga kini melanda emak – emak asal Desa Tebo Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat untuk berbisnis sabu, Emak-emak tersebut mengaku terpaksa terjun ke dunia hitam karena terdesak kebutuhan ekonomi

Bicara pemberantasan narkoba seperti tidak ada hentinya, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB ,kembali meringkus seorang emak-emak berusia 42 tahun yang menjadi kurir narkotik4 jenis sabu. Tersangka sempat menangis dan mengelak saat ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Pengungkapan dilakukan malam hari oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan seorang pria ( AD ) 22 tahun dan perempuan ( ST) 42 th, seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) yang sama – sama bertempat tinggal di Desa Tebo Kecamatan Poto Tano Sumbawa Barat, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.

“Iya kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Poto Tano yang melibatkan seorang IRT dan satu pria yang keduanya bersekongkol dalam penjualan narkotika jenis sabu, kedua orang yang diamankan bertempat tinggal dalam satu Desa” ujar AKP Zainal.

Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap ( AD ) di rumah tempat tinggalnya di Desa Tebo setelah dilakukan penggeledahan badan didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,85 g ( tiga koma delapan puluh lima gram) dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ( AD) bahwa sabu tersebut milik ( ST) dengan perjanjian jika sabu sudah laku maka akan diberi imbalan/ upah penjualan.

Lanjut Mahayuna tidak mau kecolongan akhirnya malam itu juga Tim melakukan penangkapan terhadap ( ST ) di rumahnya dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tempat tinggal ( ST ) dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58 gr ( dua koma lima puluh delapan gram).

Dihadapan penyidik perempuan ( ST ) menjelaskan bahwa barang tersebut dari lelaki ( SP ) beralamat di Sumbawa Besar yang masih ada hubungan keluarga dengan ( ST), dengan perjanjian setelah barang berupa sabu sudah terjual akan diberi imbalan dari hasil penjualan.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan asal barang narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan di masyarakat” terangnya.

Kini keduanya ( AD) dan ( ST) telah ditetapkan sebagai tersangk dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

” Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika” pungkas Kasi humas.( Red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Jembatan Limung, Sejumlah Motor dan Remaja Balap Diamankan

Sab Mar 15 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, bidikankameranews.com – Personel Unit Patroli Samapta Polres Sumbawa menggagalkan aksi balap liar yang dilakukan […]