Kabid Tata Ruang PUPR KSB, Tuding PT KLS Melakukan Pertambangan Ilegal dan Penyerobotan Lahan Milik PT SBM Selaku Pemegang IUP

Spread the love

Kabid Tata Ruang PUPR KSB, Tuding PT KLS Melakukan Pertambangan Ilegal dan Penyerobotan Lahan Milik PT SBM Selaku Pemegang IUP

Taliwang NTB, bidikankameranews.com –  Adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, membuat Tim Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat , langsung merespon cepat dengan melakukan kunjungan lapangan yaitu pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret atas laporan Masyarakat, telah melakukan upaya pengendalian pemanfaatan guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dan Dinas PUPR pada tgl tersebut telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada PT. Karya Loka Sinergi dan diterima langsung oleh Bapak Saidi selaku Direktur Perusahaan Tersebut. Yang pada pokok SP-1 tersebut, memberi sanksi administratif kepada PT KLS dengan menghentikan segala aktifitas yang menyangkut dengan pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut, karena berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

” kami telah memberikan teguran keras berupa SP 1 kepada management perusahaan PT KLS , yang diterima langsung oleh bapak Saidi selaku Dirut PT KLS ” kata Naf’an selaku kabid tata ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat kepada media.

Menurut Naf’an, bahwa aktifitas pemanfaatan ruang tidak sesuai tata ruang karena usahanya dengan KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT. Sumbawa Barat Mineral sebagai pemegang IUP.

Selanjutnya kata Naf’ an, bahwa pada Kamis 27 Maret 2025 Dinas PUPR kembali mensurati PT. KLS untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan pabrik penghacur batu tersebut karena bertentang dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Lanjut Naf’an bahwa apa yang telah dilakukan oleh PT KLS telah menyalahi aturan UU Pertambangan, karena lokasi kegiatan usaha PT KLS untuk KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT Sumbawa Barat Mineral ( SBM ) sebagai pemegang ijin usaha pertambangan ( IUP ) pada lahan tersebut, ” berdasarkan pasal 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara bahwa setiap orang dilarang untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang ijin usaha pertambangan, maka hal tersebut wajib dihentikan semua bentuk aktifitas di lahan tersebut ” kata Naf’ an tegas.

Sekali lagi dengan berpedoman pada UU tersebut serta dengan memperhatikan surat SP 1 nomor 600.33/01/DPUPR/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 yang telah disampaikan kepada management PT KLS, diminta untuk menghentikan segala Aktifitas pemanfaatan ruang untuk jenis KBLI 77935 pada lokasi lahan tersebut.

Sementara Santri Musmulyadi. ST anggota DPRD dari Komisi 2 bereaksi keras atas adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT KLS, ” Kok PT KLS main serobot, padahal lokasi atau tempat wilayah tersebut berada dalam konsesi PT Sumbawa Barat Mineral ( SBM ) dengan nomor KBLI 77395 ” katanya kepada media. [ edi ]

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Labuhan Badas Amankan Arus Lalu Lintas dan Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Kabel Listrik di Ruas Utama Jalan Negara

Jum Mar 28 , 2025
Spread the love       Sumbawa NTB, bidikankameranews.com – Personel Polsek Labuhan Badas bersama masyarakat setempat bergerak cepat untuk mengamankan dan mengatasi […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

128000576

128000577

128000578

128000579

128000580

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

178000766

178000767

178000768

178000769

178000770

178000771

178000772

178000773

178000774

178000775

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

208000251

208000252

208000253

208000254

208000255

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

content-1701