Kabid Tata Ruang PUPR KSB, Tuding PT KLS Melakukan Pertambangan Ilegal dan Penyerobotan Lahan Milik PT SBM Selaku Pemegang IUP

Spread the love

Kabid Tata Ruang PUPR KSB, Tuding PT KLS Melakukan Pertambangan Ilegal dan Penyerobotan Lahan Milik PT SBM Selaku Pemegang IUP

Taliwang NTB, bidikankameranews.com –  Adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, membuat Tim Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat , langsung merespon cepat dengan melakukan kunjungan lapangan yaitu pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret atas laporan Masyarakat, telah melakukan upaya pengendalian pemanfaatan guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dan Dinas PUPR pada tgl tersebut telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada PT. Karya Loka Sinergi dan diterima langsung oleh Bapak Saidi selaku Direktur Perusahaan Tersebut. Yang pada pokok SP-1 tersebut, memberi sanksi administratif kepada PT KLS dengan menghentikan segala aktifitas yang menyangkut dengan pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut, karena berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

” kami telah memberikan teguran keras berupa SP 1 kepada management perusahaan PT KLS , yang diterima langsung oleh bapak Saidi selaku Dirut PT KLS ” kata Naf’an selaku kabid tata ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat kepada media.

Menurut Naf’an, bahwa aktifitas pemanfaatan ruang tidak sesuai tata ruang karena usahanya dengan KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT. Sumbawa Barat Mineral sebagai pemegang IUP.

Selanjutnya kata Naf’ an, bahwa pada Kamis 27 Maret 2025 Dinas PUPR kembali mensurati PT. KLS untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan pabrik penghacur batu tersebut karena bertentang dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Lanjut Naf’an bahwa apa yang telah dilakukan oleh PT KLS telah menyalahi aturan UU Pertambangan, karena lokasi kegiatan usaha PT KLS untuk KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT Sumbawa Barat Mineral ( SBM ) sebagai pemegang ijin usaha pertambangan ( IUP ) pada lahan tersebut, ” berdasarkan pasal 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara bahwa setiap orang dilarang untuk menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau pemurnian, pengolahan dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang ijin usaha pertambangan, maka hal tersebut wajib dihentikan semua bentuk aktifitas di lahan tersebut ” kata Naf’ an tegas.

Sekali lagi dengan berpedoman pada UU tersebut serta dengan memperhatikan surat SP 1 nomor 600.33/01/DPUPR/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 yang telah disampaikan kepada management PT KLS, diminta untuk menghentikan segala Aktifitas pemanfaatan ruang untuk jenis KBLI 77935 pada lokasi lahan tersebut.

Sementara Santri Musmulyadi. ST anggota DPRD dari Komisi 2 bereaksi keras atas adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT KLS, ” Kok PT KLS main serobot, padahal lokasi atau tempat wilayah tersebut berada dalam konsesi PT Sumbawa Barat Mineral ( SBM ) dengan nomor KBLI 77395 ” katanya kepada media. [ edi ]

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Labuhan Badas Amankan Arus Lalu Lintas dan Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Kabel Listrik di Ruas Utama Jalan Negara

Jum Mar 28 , 2025
Spread the love       Sumbawa NTB, bidikankameranews.com – Personel Polsek Labuhan Badas bersama masyarakat setempat bergerak cepat untuk mengamankan dan mengatasi […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811