Gurita Bisnis  BBM Bersubsidi Di SPBU KM 4 Sumbawa, LPKM NTB Minta APH Bertindak

Spread the love

Gurita Bisnis  BBM Bersubsidi Di SPBU KM 4 Sumbawa, LPKM NTB Minta APH Bertindak

Sumbawa NTB,bidikankameranews.com – Lembaga Keadilan Poros Muda ( LKPM ) NTB gelar aksi demo di depan Polres Sumbawa, Rabu (23/04/2025 , Sejumlah aktivis dari tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nusa Tenggara Barat menggelar aksi demonstrasi di Polres Sumbawa dan kantor DPRD Sumbawa .

Aksi ini menuntut aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU KM 4.
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi LSM LPPK NTB, LKPM NTB, dan Lembaga Keadilan Poros Muda menuding adanya konspirasi antara pihak SPBU, oknum aparat, dan sejumlah pengusaha yang selama ini diduga menguasai distribusi solar subsidi secara ilegal.

Dalam orasinya, Ketua LKPM NTB Muhammad Ikhsan menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia BBM yang merugikan rakyat kecil.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya jual beli solar subsidi secara gelap di SPBU KM 4. Ada oknum aparat yang diduga membekingi, dan ini harus dibongkar.

Solar bersubsidi itu hak rakyat, bukan segelintir orang yang punya kekuasaan dan modal,” ujarnya lantang. Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah desakan agar Kapolres Sumbawa memeriksa oknum anggota berinisial AP, yang menurut LSM terlibat dalam praktek BBM subsidi ilegal.

Mereka juga mendesak agar Pertamina mencabut izin operasional SPBU KM 4 jika terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.
Aksi Berlanjut Jika Tuntutan Tak Direspons Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi LSM menegaskan bahwa aksi hari ini adalah langkah awal. Jika tuntutan tidak digubris, mereka berjanji akan melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar dan langkah hukum yang lebih keras.

“Jangan sampai rakyat bergerak lebih jauh. Ini baru permulaan. Kalau tak ada tindakan tegas, kami akan kawal sampai ke pusat,” tegas Sukriadin, Ketua LPPK NTB.

Konteks Luas: BBM dan Tambang llegal Marak di Sumbawa Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik ilegal di sektor sumber daya energi dan alam di NTB. Sebelumnya, publik digegerkan dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Lantung yang disorot oleh beberapa media serta peredaran BBM ilegal di sejumlah wilayah Sumbawa yang kerap lolos dari pantauan aparat.

Pola keterlibatan oknum pengusaha dan aparat dalam kasus-kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam distribusi sumber daya strategis seperti BBM bersubsidi.
Payung Hukum Sudah Jelas, Tinggal Penegakan Dalam tuntutannya, para LSM juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini melanggar sejumlah regulasi: Pasal 23A ayat (1) UU No. 2/2001 Pasal 40 angka 5 Perppu Cipta Kerja Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.( TIM GJI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

GRATISSSS..' kabar Gembira Bagi Masyarakat Sumbawa Barat Program KSB Maju Kesehatan

Ming Apr 27 , 2025
Spread the love      GRATISSSS..’ kabar Gembira Bagi Masyarakat Sumbawa Barat Program KSB Maju Kesehatan Taliwang KSB , bidikankameranews.com – Melalui Program […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312