Sederet Isu Miring Mengenai Disnaker KSB, Inspektorat Dan APH Diminta Turun Tangan, Kapolres : Kami Akan Memanggil

Spread the love

Sederet Isu Miring Mengenai Disnaker KSB, Inspektorat Dan APH Diminta Turun Tangan, Kapolres : Kami Akan Memanggil

Sumbawa Barat -bidikankameranews.com –  Berbagai isu miring yang diduga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum tidak boleh tinggal diam. Kegaduhan di tengah masyarakat harus cepat diselesaikan dengan cara yang terang benderang. Para pihak yang mempunyai kewenangan menyelesaikan masalah harus cepat tanggap agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.

Pengakuan kepala disnaker tentang dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum bawahannya di atas surat permohonan THR kepada perusahaan, dan bukti transfer oknum perusahaan ke rekening oknum kabid disnaker harus di atensi semua pihak.

Menggunakan jabatan untuk mendapatkan untung termasuk ke dalam praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dikonfirmasi media ini, Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, SIK. Dirinya mengaku menerima informasi tersebut, dan untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat ia akan memanggil oknum pejabat untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil pejabat tersebut untuk dimintai keterangan, supaya tidak gaduh di tengah masyarakat,” ucap Kapolres, kepada media ini. Senin (28/4) siang.

Rekaman terkait pengakuan kadis naker, tentang adanya pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan dirinya oleh oknum bawahannya menjadi hal yang serius. Kejadian semacam ini jangan sampai terulang kembali. Dan harus diberikan efek jerah.

Dugaan praktik pemalsuan tanda tangan ini sejatinya bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun. (A1)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kartu KSB Maju Tani Ternak: Transformasi Menuju Kesejahteraan Petani Sumbawa Barat " Petani Ternak Sejahtera, KSB Maju " 

Sen Apr 28 , 2025
Spread the love      Kartu KSB Maju Tani Ternak: Transformasi Menuju Kesejahteraan Petani Sumbawa Barat ” Petani Ternak Sejahtera, KSB Maju “ […]