WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar.

Spread the love

WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar

Taliwang NTB – bidikankameranews.com –  Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih banyak sekali pelaku usaha jaringan internet ilegal yang tidak mau mengurus perijinan usahanya serta badan hukum usahanya. Hal tersebut berdampak pada kerugian pendapatan negara dan daerah.

Pelaku internet ilegal, seperti jaringan RT/RW Net yang tidak berizin, diimbau untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) resmi. Mereka dapat menjadi reseller ISP resmi setelah mengurus izin dan menjual produk internet dengan menggunakan merek dagang ISP. Ini bertujuan untuk memberikan layanan internet yang legal dan terjamin.

Jaringan internet seperti RT/RW Net yang tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap ilegal. Sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Menyikapi hal tersebut, Sekjend Aliansi Anti Jaringan Ilegal Kabupaten Sumbawa Barat (Anti JIL KSB), B.D. Habibie , menyatakan dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net di KSB saat ini, menunjukkan jika saat ini mereka tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Maraknya pelaku usaha jaringan internet ilegal di KSB, harus disikapi oleh Kemenkominfo, Pemda KSB beserta Aparat Penegak Hukum dengan tindakan tegas sesuai dengan perundang – undangan berlaku. Termasuk penindakan pidana bagi penyelenggara jaringan internet ilegal yang tidak mau berkerja sama.

“Penindakan bisa dilakukan dengan penertiban razia bersama pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum seperti pemutusan kabel bagi pelaku usaha internet ilegal bahkan pelarangan usaha serta penjeratan undang-undang” kata, Habibie

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat dan bervariasi. Pelanggaran terhadap penggunaan internet tanpa izin, seperti RT/RW Net ilegal, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha ilegal.

Habibie melanjutkan, Adapun sebagai contoh lainnya tindakan tegas sudah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia seperti , Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal. Dengan dasar hukum; Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus IA ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Ini dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkualitas di KSB daerah tercinta kita, yang berdampak pada pendapatan negara serta retribusi daerah” tegas, Habibie

Dengan kata lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) wajib mendorong pelaku internet ilegal untuk beralih menjadi bagian dari ekosistem internet yang legal dan teratur, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.

“Solusi lainnya untuk memudahkan pelaku usaha internet RT/RW, di himbau bisa juga bermitra melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pelaku usaha yang sudah memiliki ijin Badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memegang ijin penjualan kembali Bandwidth di daerah masing – masing”. Tutupnya. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih

Jum Mei 2 , 2025
Spread the love      Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih Taliwang NTB – bidikankameranews.com – Pemerintah Desa Senayan, Kecamatan Poto […]