WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar.

Spread the love

WiFi Ilegal Marak di KSB, Hati – Hati! Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 Miliar

Taliwang NTB – bidikankameranews.com –  Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih banyak sekali pelaku usaha jaringan internet ilegal yang tidak mau mengurus perijinan usahanya serta badan hukum usahanya. Hal tersebut berdampak pada kerugian pendapatan negara dan daerah.

Pelaku internet ilegal, seperti jaringan RT/RW Net yang tidak berizin, diimbau untuk bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) resmi. Mereka dapat menjadi reseller ISP resmi setelah mengurus izin dan menjual produk internet dengan menggunakan merek dagang ISP. Ini bertujuan untuk memberikan layanan internet yang legal dan terjamin.

Jaringan internet seperti RT/RW Net yang tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap ilegal. Sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Menyikapi hal tersebut, Sekjend Aliansi Anti Jaringan Ilegal Kabupaten Sumbawa Barat (Anti JIL KSB), B.D. Habibie , menyatakan dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net di KSB saat ini, menunjukkan jika saat ini mereka tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Maraknya pelaku usaha jaringan internet ilegal di KSB, harus disikapi oleh Kemenkominfo, Pemda KSB beserta Aparat Penegak Hukum dengan tindakan tegas sesuai dengan perundang – undangan berlaku. Termasuk penindakan pidana bagi penyelenggara jaringan internet ilegal yang tidak mau berkerja sama.

“Penindakan bisa dilakukan dengan penertiban razia bersama pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum seperti pemutusan kabel bagi pelaku usaha internet ilegal bahkan pelarangan usaha serta penjeratan undang-undang” kata, Habibie

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat dan bervariasi. Pelanggaran terhadap penggunaan internet tanpa izin, seperti RT/RW Net ilegal, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha ilegal.

Habibie melanjutkan, Adapun sebagai contoh lainnya tindakan tegas sudah dilakukan di berbagai wilayah Indonesia seperti , Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal. Dengan dasar hukum; Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus IA ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Ini dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkualitas di KSB daerah tercinta kita, yang berdampak pada pendapatan negara serta retribusi daerah” tegas, Habibie

Dengan kata lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) wajib mendorong pelaku internet ilegal untuk beralih menjadi bagian dari ekosistem internet yang legal dan teratur, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.

“Solusi lainnya untuk memudahkan pelaku usaha internet RT/RW, di himbau bisa juga bermitra melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pelaku usaha yang sudah memiliki ijin Badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memegang ijin penjualan kembali Bandwidth di daerah masing – masing”. Tutupnya. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih

Jum Mei 2 , 2025
Spread the love      Pemdes Senayan KSB Siap Sambut Koperasi Merah Putih Taliwang NTB – bidikankameranews.com – Pemerintah Desa Senayan, Kecamatan Poto […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212