Inspektorat KSB Gandeng Tim Ciber  Usut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pungli Di DISNAKER

Spread the love

Inspektorat KSB Gandeng Tim Ciber  Usut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pungli Di DISNAKER

Sumbawa Barat — Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melakukan klarifikasi terkait kekisruhan soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan palsu dan dugaan pungli yang melibatkan staf pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Kepala Inspektorat Sumbawa Barat, H. Amir Syarifuddin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah diklasifikasi dengan memanggil oknum bersangkutan.

“Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ini yang bersangkutan sudah kita klarifikasi. Oknum berkaitan mengakui menggunakan tanda tangan kepala dinas bukan dalam bentuk meniru, tetapi menggunakan tanda tangan dalam bentuk stempel,” ungkap H. Amir kepada awak media ini, Senin (5/5/2025).

Sebelum dipanggil untuk dimintai klasifikasinya, oknum terkait lanjut H. Amir sesungguhnya sudah diberikan teguran dan pembinaan oleh Kepala Dinas terkait karena memang yang digunakan dalam penggunaan tanda tangan stempel hanya pada berkas-berkas perijinan perusahaan.

“Itu saja yang dibenarkan dalam hal penggunaan tanda tangan stempel ini, selain itu tidak dibenarkan. Disini juga saya perlu luruskan Kasus Dugaan itu bukan meminta THR, tetapi partisipasi untuk pendirian posko pengaduan THR,” imbuhnya.

H. Amir menyebut kasus yang telah menjadi perhatian publik itu masih terus berproses, menyusul dari hasil klarifikasi yang dilakukan oknum bersangkutan siap menerima sanksi apapun.

“Dalam hal sanksi ini oknum berkaitan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. PP ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis dan tingkat hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika pelanggaran terjadi. Jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan, mulai dari hukuman ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), hukuman sedang (pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji/pangkat), hingga hukuman berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat),” cetusnya.

Disinggung kasus lainnya yakni soal dugaan Pungli Kepada Sejumlah Perusahaan Untuk Peringatan Hari Buruh yang juga sama melibatkan staf dinas terkait, H. Amir menyatakan sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi awal dengan memanggil oknum Staf bersangkutan dan sejumlah saksi-saksi terkait lainnya.

“Ini juga masih berproses. Untuk tahap selanjutnya kita sudah menjadwalkan memanggil pihak perusahaan yang telah melakukan transfer ke nomor rekening bersangkutan sesuai bukti yang kami terima,” ujarnya.

Setelah proses itu, H. Amir menegaskan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap oknum bersangkutan. Pemanggilan itu dilakukan oleh Tim Saber Pungli yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini dengan melibatkan Tim Saber Pungli. Keterlibatan Tim ini agar tidak ada pemanggilan lainnya sebelum pemeriksaan tuntas di Tingkatan tim dan inspektorat,” tandas H. Amir ( red )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati H. Jarot Tegaskan, Program Upland Peluang Berharga Bagi para Petani Budidaya Bawang Merah

Sel Mei 6 , 2025
Spread the love       Sumbawa NTB, bidikankameranews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP menegaskan, Program Upland menjadi peluang berharga […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212