Dugaan Penganiyaan Terhadap Anak ‘ , Kajari KSB : Upaya Restorative Justice Gagal, Proses Hukum Dilanjutkan
Taliwang NTB- bidikankameranews.com – Upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Inisiatif ini juga menjadi contoh bahwa penanganan kasus tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih holistik, yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pemulihan bagi masyarakat yang terdampak, hal ini dilakukan atas dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh salah seorang kepala sekolah dasar kecamatan seteluk, namun tidak tercapai kata sepakat sehingga kasus tersebut lanjut ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menerima pelimpahan tahap dua dengan melakukan upaya restorative justice perkara kekerasan terhadap anak atas nama tersangka M yang berprofesi sebagai kepala sekolah.
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka
dengan inisial M dan barang bukti yang disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap
anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang.
Adapun uraian singkat perkara yaitu pada tanggal 02 September 2024 anak korban DKM
bersama teman-temannya pergi munuju kebun yang berada di RT/RW 011/006 Dusun Aina Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat untuk memetik buah kelapa, kemudian buah kelapa yang dipetik oleh anak korban jatuh mengenai tersangka, selanjutnya tersangka yang kesal mengambil ranting kayu dan memukul anak korban dibagian punggung lalu anak korban yang merasa takut dan kesakitan pergi melarikan diri.
” setelah Tahap 2 dilaksanakan , pihak kejaksaan telah berupaya melakukan mediasi perdamaian terhadap perkara tersebut
dengan memanggil dan menawarkan penyelesaian perkara dengan cara penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) namun tidak ditemukan katan sepakat dari pihak korban ” kata Titin Herawati Utara SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam rilisnya kepada media.
Menurut Titin, bahwa yang hadir dalam upaya perdamaian tersebut adalah:
1. Dr. Titin Herawati Utara, S.H.,M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)
2. Rizki Taufani, S.H. (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat)
3. Benny Utama, S.H. (Jaksa Penuntut Umum / Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa
Barat)
4. Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)
5. Kepala Desa
6. Tokoh Masyarakat
7. Tokoh Agama
8. Tersangka
9. Korban dan didampingi kedua Orang tua.
Bahwa dalam upaya perdamaian yang dilakukan tersebut tidak menemui titik temu serta kesepakatan damai antara kedua belah pihak sehingga tidak dapat dilakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice, oleh karenanya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. ( RED )