Kabid Tata Ruang PUPR Sebut Aktivitas PT KLS Di Desa Lamunga ILEGAL Melanggar pasal 161 UU Minerba
Taliwang NTB-bidikankameranews.com –Aktivitas PT Karya Loka Sinergi (PT KLS) di Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang beroperasi tanpa Ijin,namun hal tersebut tidak digubris oleh management PT KLS, ironisnya lagi didalam aktivitas pertambangan oleh PT KLS tersebut, ada satu tenaga kerja asing yang menjadi karyawannya, itupun dokumen ijin tinggalnya tidak ada, hal ini membuat Ir. Muhammad Naf’an,ST.,M.M.Inov., Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR berang
Kepada media, Kabid menekankan bahwa Perizinannya hanya didapat dari OSS dan Beroperasi didalam wilayah IUP PT SBM
Sedangkan sumber bahan baku olahan dari lahan konsesi PT SBM dengan memanfaatkan penambang liar
” dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal oleh PT KLS, sangat merugikan merugikan PT SBM selaku pemegang IUP resmi dan pemilik konsesi
” kami sudah diberikan surat peringatan untuk menutup kegiatannya oleh PUPR tapi tidak dihiraukan dan tetap membandel ” berang Naf’ an
Untuk TKA yang bekerja sebagai tenaga mekanik Mesin di PT KLS Pasportnya sdh di amankan oleh pihak Imigrasi
Diakui oleh Kabid, bahwa Aktifitas terakhir yang ditemukan dilapangan, bahwa PT KLS tetap nekat beroperasi dan kami sudah ingatkan kembali kemarin secara lisan , ” kami ingatkan secara lisan kembali untuk tidak beraktivitas sebelum ijin lengkap, namun hal tersebut sangat tidak mungkin karena PT KLS melakukan pertambangan Ilegal di Kawasan IUP PT SBM
” pada hari jum’at tanggal 9 Mei 2025, kami sudah berkoordinasi dengan dinas ESDM Provinsi NTB dan Inspektur Tambang terkait aktifitas ini,dan menyarankan untuk dilakukan tindakan dan Kami diminta bersurat ke Dirjen MINERBA KEMENTERIAN ESDM,karena kewenangan pengendalian pertambangan mineral ada di Kementerian ESDM.
Sementara ini, pihaknya sudah berkordinasi dengan PT.SBM selaku pemegang IUP, dan sudah disampaikan terkait adanya aktifitas PT.KLS diwilayah IUP nya PT SBM.
Karena terus membandel, TIM satpol PP pada tanggal 08 Mei sudah ke lapangan yaitu ke PT KLS Untuk PULBAKET
” kalau Perijinan melalui OSS tidak serta merta dapat melakukan aktifitas, karena harus ada perijinan IUI (Ijin Usaha Industri) dan harus mendapat ijin dari pemilik IUP yakni PT. SBM, PT KLS telah melakukan pelanggaran pasal 161 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba ” tegas Naf’an. ( Edi )