Polresta Mataram Tetapkan 6 TSK Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19, Salah Satunya Mantan Wabup Sumbawa
Mataram – bidikankameranews.com – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2020. Di antaranya, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.
Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Dikutip dari detikbali.com , Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya, sudah (diterima),” ujar Harun menjawab detikBali, Selasa (20/5/2025).
Dalam surat yang sama, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, ada Kamarudidin dan Chalid Tomassoang Bulu. Kemudian, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Termasuk peran dari masing-masing tersangka. “No comment,” kata mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu saat ditemui di Polresta Mataram ( red detikbali.com ).