Tidak Kapok – Kapok Dua Pria Lebih Paruhbaya Bisnis Barang Haram  Dibekuk Polisi, Salah Satunya  Residivis 

Spread the love

Tidak Kapok – Kapok Dua Pria Lebih Paruhbaya Bisnis Barang Haram  Dibekuk Polisi, Salah Satunya  Residivis

Sumbawa Barat NTB –bidikankameranews.com –  Kepolisian Resor ( Polres ) Sumbawa Barat Polda MTB kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki paruh baya pada Selasa (20/5/ 2025) lalu, sekitar pukul13.15 WITA bertempat di sebuah kamar kost di Lingkungan Segubuk Kelurahan Kuang yang dihuni oleh terduga pelaku ( MA) alias ( MN).

Terduga ( MA) alias (MN) 61 tahun adalah residivis dalam kasus yang sama merupakan warga Bertong Kelurahan Telaga Bertong sengaja menyewa sebuah kamar kost berkelas dua tingkat di lingkungan segubuk untuk melancarkan praktek bisnisnya mengedarkan barang haram tersebut.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa terduga ( MA) alias ( MN) menyewa sebuah kamar kost yang diindikasikan untuk transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba akhirnya siang itu dilakukan penggerebekan Oleh Kasat Resnarkoba Iptu I.MD Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim di kost ( MA) alias ( MN) akhirnya ditemukan terduga dan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana yang sedang dipakai dan di atas atap ( yang saat dilakukan penggerebegan sempat dibuang oleh ( MA) alias (MN) tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media.

“Berdasarkan jejak kasus bahwa terduga (MA) alias (MN) ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dalam kasus yang sama yaitu peredaran narkoba, sehingga bisa dikategorikan residivis dan kami kepolisian tetap melakukan pemetaan baik tempat maupun orang yang memiliki potensi kerawanan peredaran narkoba” terang AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, Terduga (MA) alias ( MN) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari ( DL) warga Desa Loka Kecamatan Seteluk sebanyak 5 grm seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram sehingga total Rp.6000.000,00 ( enam juta rupiah) transaksi dilakukan dengan transfer.

Tidak mau buang waktu selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ( DL) 56 tahun seorang laki- laki yang belum lama pulang dari rantauan di Batam, ( DL) diamankan di rumahnya di Desa Loka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram dan buku rekening tabungan dan satu buah handphone.

“Kami telah mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan seorang terduga (DL) berserta barang bukti sabu dan keduanya sudah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Res Narkoba” tambahnya.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, (DL) mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada ( MA) seberat 5 gram, sementara ia ( DL) memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (M) yang menurutnya berdomisili di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.

Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.

Kini, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Wartawan Tidak Boleh Dijerat Dengan UU ITE Harus Melalui Dewan Pers,  Polres Sumbawa Berhak Menolak Laporan , "  Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Wartawan Terlalu Dini " 

Sab Mei 24 , 2025
Spread the love      Wartawan Tidak Boleh Dijerat Dengan UU ITE Harus Melalui Dewan Pers,  Polres Sumbawa Berhak Menolak Laporan , ” […]
news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312