Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reskrim Polres Sumbawa sedang menangani tindak pidana dugaan penyimpangan dana Bumdes Desa Motong Kecamatan Utan Sumbawa.
Bumdes Motong mengelolah dana yang bersumber dari dana kerabat, penyertaan modal dana desa dan bantuan dari APBN melalui kementerian terkait oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Motong.
Dana – dana tersebut diduga disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara hingga 257 juta rupiah.
Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa belum lama ini melakukan gelar perkara di Polda NTB dan hasilnya dinyatakan layak untuk dilakukan penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang kemudian polisi melakukan upaya Lidik (penyelidikan) dan akhirnya naik menjadi sidik (Penyidikan).
Disebutkan hampir 200 orang saksi akan dimintai keterangannya oleh penyidik yang akan dilakukan di Mapolsek Utan pada Selasa (21/05/2025) lalu. Hal ini dilakukan guna memudahkan penyidik untuk memeriksa para saksi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Delia Pria Firmawan, S.TrK., S.IK., yang ditemui belum lama ini di Mapolres Sumbawa menyebutkan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan.
Dipaparkannya, hasil pemeriksaan diketahui bahwa ada 161 orang masyarakat Desa Motong disebut menerima dana kerabat dengan total 180 juta rupiah, penyertaan modal dari dana desa sebanyak dua kali yakni tahun 2017 senilai 50 juta rupiah, tahun 2018 senilai 50 juta rupiah dan dari kementerian terkait di tahun 2019 senilai 50 juta rupiah.
Di dalam AD ART BumDes tersebut diketahui untuk usaha simpan pinjam namun dalam pelaksanaannya disalahgunakan untuk kegiatan yang lain. Pada saat diaudit dan diperiksa, pihak terlapor tidak dapat menunjukan bukti-bukti penyaluran atau akad kredit dana tersebut.
“dari 72 orang yang sudah diperiksa, ada 60 orang menyatakan tidak pernah meminjam, 10 orang menyatakan meminjam tapi sudah lunas, dan 2 orang meminjam tapi macet. Itu keterangan dari saksi yang telah kami terima pada saat penyelidikan sebelumnya,” ungkap Kasat Reskrim. (*)