” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Spread the love

” IRONIS ” Di Maumere Flores Rp 1,2 Juta Biaya Visum Et Revertum Dibebankan Kepada Korban Sangat Mencekik Leher

Maumere NTT- bidikankameranews.com – Pada banyak kasus pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi pembuktian adanya ‘kerugian’ yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan hasil VER tersebut.

Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung) alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya tersebut. Adakah aturan yang mengatur hal tersebut?

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka , Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, pihak korban pelecehan sexsual dibebani biaya Visum Et Revertum sebesar Rp 1.200.000., hal ini Banyak korban kejahatan seksual termasuk KDRT dibebani biaya Visum dengan biaya yang tinggi.

Atas kebijakan tersebut, para korban pelecehan seksual sangat mengeluhkan atas kebijakan pemerintah daerah tersebut dalam menyusun Peraturan Bupati (Perda ) tentang Retribusi pajak daerah atas Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas. Kebijakan ini merupakan langkah mundur terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi. Peraturan ini sudah di finalkan segera.

Sebelumnya dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan (Pasal 39). Peraturan Pelaksanaan UU tersebut yaitu PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum. Dalam PP ini dinyatakan secara tegas bahwa biaya pemulihan kepada korban, termasuk di dalamnya fasilitas pembuatan visum dibebankan kepada APBN dan APBD.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional juga dinyatakan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), yang merupakan badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional, No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan. Hal ini berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional. Upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional hanya dapat diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional, sementara bagi korban yang tidak memiliki BPJS hanya bisa pasrah dan mengelus dada atas kebijakan tersebut.

Pemerintah Daerah Sikka dalam hal ini harus dapat melihat dari sisi kemanusiaan, karena masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri dengan harga yang tinggi. Di sisi lain banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan, dan mereka ini tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis. Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit bahkan sampai dengan Rp 1.500.000, padahal visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Dalam Pasal 136 KUHAP sebetunya telah tegas menyatakan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara.” Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban.

Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka dengan membebankan biaya pemeriksaan/penyidikan ke dalam tanggungan biaya bagi korban, justeru hal tersebut merupakan suatu langkah Mundur bagi pemenuhan hak korban dan patut dipertanyakan.

pembuatan visum bagi korban dengan tarif biaya tinggi justru akan berdampak Negatif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sikka,

Sementara dari keterangan penyidik PPA Polres Sikka mengatakan tinggkat kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual kepada anak, Kabupaten Sikka yang paling tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumi salah satu warga Bebeng , Kelurahan Wolomarang,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka sangat mengeluhkan dengan biaya visum yang begitu tinggi, apalagi kehidupannya saat ini dibawah garis kemiskinan, betapa tidak kasus yang dialaminya atas biaya visum yang sangat tinggi, membuat Sumi terpaksa mengambil uang pinjaman dari koperasi dengan bunga yang sangat tinggi ” suka tidak suka , saya terpaksa pinjam uang koperasi untuk biaya visum, ” katanya penuh iba.( Repporter Edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh

Sel Jun 10 , 2025
Spread the love      Bebeng Kelurahan Wolomarang Yang Asri Tinggal Nama, Kini Terlihat Sebagai Kampung Yang Kumuh Maumere NTT, bidikankameranews.com – Meski […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811