DPRD KSB dan Aliansi Kabupaten Sumbawa Barat Bersatu Sepakati Revisi Dengan Catatan Perda 13
Taliwang, bidikankameranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat melalui pimpinan dan anggota Bapemperda menyepakati revisi dengan catatan penguatan peran, fungsi masing-masing kelembagaan, termasuk penguatan subtansi terkait materi yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) 13 tahun 2018 tentang penyakit masyarakat.
Kesepakatan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan aliasi Kabupaten Sumbawa Barat Bersatu, pada Rabu, (11/6/2025) di ruang rapat Banggar DPRD KSB.
Andi Laweng, SH., MH selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbawa Barat mengatakan bahwa, terkait isyu hangat yang berkembang ditengah masyarakat tentang revisi perda 13 tahun 2018. Ia menjelaskan, sejarah revisi perda tersebut berdasarkan kajian, pertimbangan akademik, sosial budaya, maka dipandang perlu direvisi. Perda ini seyogyanya dibahas tahun kemarin, namun tertunda karena sesuatu lain hal. Sehingga kenapa dimunculkan tahun ini oleh Bapemperda, karena akan dibahas dan dituntaskan untuk disinkronisasi dan diperbaharui, karena perda sudah tidak ada kesesuaian. “Ada beberapa perda lain juga yang diperbarui,” katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa penyakit masyarakat yang harus diperbaharui di perda 13. Ada beberapa yang tidak kesesuaian didalam perda yang tidak nyambung dengan bab lainnya. Sejarah Perda 13 tahun 2018 bertujuan untuk melakukan penertiban, pembinaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat. “Salah satu produk hukum daerah yaitu untuk penertiban dan pembinaan masyarakat,” imbuhnya.( ADV )