Perhimpunan Mahasiswa Katolik Maumere, Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PDAM Wairpuan

Spread the love

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Maumere, Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PDAM Wairpuan

 

Maumere NTT, bidikankameranews.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sikka kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wairpuan pada tahun anggaran 2020.

Desakan itu disampaikan Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Maumere, Johan De Brito Papa Naga di Maumere, Selasa (10/6/2025).

Ia menyebutkan, dana penyertaan pemerintah itu senilai Rp 6,75 miliar yang diperuntukkan bagi program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR). Kuat dugaan, dana itu telah disalahgunakan.

Dana hibah tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sikka dan pemerintah pusat dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan tertanggal 27 Agustus 2020. Dana ini diberikan kepada PDAM Wairpuan untuk mengerjakan proyek sambungan air bersih di 11 kecamatan, yakni Alok, Alok Barat, Alok Timur, Nelle, Koting, Nita, Lela, Kangae, Kewapante, Bola, dan Talibura.

Namun dalam pelaksanaannya, PMKRI menemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan negara. Berdasarkan hasil advokasi dan investigasi, PMKRI mencatat tujuh poin dugaan pelanggaran, antara lain:

1 , Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena memberikan keuntungan lebih dari 10% kepada rekanan.

2, Pembebanan biaya administrasi senilai Rp295 ribu kepada 2.148 pelanggan, yang seharusnya ditanggung dari dana hibah.

3, Kesalahan dalam penerapan kriteria penerima SR-MBR, sehingga 125 sambungan rumah tidak layak menerima bantuan.

4, Pekerjaan sumur bor lingkar luar tidak dilaksanakan, mengakibatkan pipa dan aksesoris menjadi mubazir.

5, Pengerjaan sumur bor di Wolomarang dilakukan dengan penunjukan langsung, tanpa proses lelang terbuka.

6, Pengadaan tiga unit mesin pompa tanpa perencanaan teknis, dan dilakukan langsung oleh direktur PDAM.

7, Pembelian kendaraan pick-up tanpa perencanaan, yang tidak termasuk dalam rencana penggunaan dana penyertaan modal.

Johan De Brito Papa Naga menyatakan, dari temuan tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.( red )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD KSB dan Aliansi Kabupaten Sumbawa Barat Bersatu Sepakati Revisi Dengan Catatan Perda 13

Rab Jun 11 , 2025
Spread the love      DPRD KSB dan Aliansi Kabupaten Sumbawa Barat Bersatu Sepakati Revisi Dengan Catatan Perda 13 Taliwang, bidikankameranews.com – Dewan […]