Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Unit Reskrim Polsek Utan menangkap MG (25) terduga pelaku pencurian dua unit ponsel merk iPhone dan Oppo, di Desa Motong, Kecamatan Utan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban FL (29) melaporkan kejadian ini pada hari Selasa (10/6/2025) atas kehilangan ponsel iPhone dan Oppo miliknya berwarna biru. Kejadian ini berlangsung saat korban sedang tertidur di rumah bibinya di Desa Motong menyebabkan kerugian sekitar Rp 6.000.000,-.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Utan melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku MG di rumahnya dan langsung mengamankannya.
Saat diinterogasi, MG mengakui perbuatannya. pelaku mengambil kedua ponsel tersebut saat korban sedang tidur. Setelah itu, MG menjual ponsel curian itu kepada temannya berinisial B, warga Desa Buer dengan harga Rp 300.000,-. Terduga pelaku beserta kedua unit ponsel tersebut kini telah diamankan oleh Polsek Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.INOV mengungkapkan, Pelaku melakukan aksinya seorang diri pada tengah malam setelah mengintai dan memahami situasi di lokasi kejadian.” ungkap Kapolsek.
Saat ini MG dan barang bukti dua unit ponsel telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utan dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (*)