Transaksi Narkotika Via Medsos, Pria di Desa Uma Beringin Diringkus Polisi Usai Ambil Paket

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Seorang pria berinisial H (29) asal Desa Uma Beringin Kec. Unter Iwes diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada hari Jum’at (13/06/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima Sat resnarkoba Polres Sumbawa dari Bea Cukai Kabupaten Sumbawa yang menyebutkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Kabupaten Sumbawa.” ungkap Kasat.

Merespons laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku H di Jalan Raya Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.

Saat diinterogasi petugas di lokasi kejadian, H mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli daring di platform sosial media yang berasal dari Bekasi.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 pocket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,53 Gram, 1 unit Hp android, 1 bungkus rokok Camel, 1 unit motor honda scoopy, dan 1 buah kandus paket.

Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Melaporkan Kecelakaan

Sab Jun 14 , 2025
Spread the love       Jakarta, bidikankameranews.com — Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penghargaan IRSMS Award kepada sejumlah […]