Fakultas Hukum UTS Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Tinggi NTB

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) secara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan di kampus UTS, kamis (12/6/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam rangka penguatan sistem hukum berbasis keadilan restoratif.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UTS, Dr. Supriyadi S.H.I., M.H.I, dan Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., dihadiri oleh rektor Universitas Teknologi Sumbawa Ibu Hj. Niken Saptarini, S.E., M.Sc dan seluruh civitas akademika UTS serta jajaran pejabat PT NTB.

Fokus Kerja Sama Integrasi Akademik dan Praktik Peradilan
Kerja sama ini mencakup berbagai program strategis seperti Magang Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan peradilan. Pelatihan dan kuliah umum yang menghadirkan praktisi peradilan bagi mahasiswa, penelitian kolaboratif dalam isu hukum pidana, peradilan modern, dan keadilan restoratif. Kegiatan simulasi peradilan (moot court) yang difasilitasi langsung oleh hakim dan aparatur pengadilan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kuliah umum bertema  “Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”.

Dalam pemaparannya, Ketua PT NTB menyampaikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini merupakan tonggak penting dalam upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan solutif. Ia menekankan bahwa hakim kini diarahkan untuk tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Menerapkan dialog dan mediasi penal sebagai bagian dari proses mengadili. Mempromosikan penyelesaian perkara ringan dengan alternatif non-pemenjaraan.

Kuliah umum ini mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang selama ini mempelajari keadilan restoratif secara teoritis. Melalui paparan langsung dari Ketua PT NTB, mahasiswa memperoleh gambaran praktis dan tantangan aktual dalam penerapan PERMA di lapangan.

Dekan Fakultas Hukum UTS menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, diharapkan dapat menjembatani mahasiswa hukum dalam memahami praktik peradilan sesungguhnya.

“Ini bukan hanya Perjanjian Kerja Sama di atas kertas, tapi adalah gerbang pembelajaran nyata. Kami ingin mahasiswa UTS hadir di tengah dunia praktik hukum secara aktif dan kritis,” ungkapnya.

Sementara itu, PT NTB menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis dalam pengembangan SDM hukum di wilayah NTB, khususnya dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan PERMA terbaru. Penandatanganan MoU dan kuliah umum ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap teori, tetapi juga responsif terhadap perkembangan hukum modern, khususnya dalam pendekatan restorative justice yang kini menjadi arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (*)

Penandatanganan MoU dan kuliah umum ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap teori, tetapi juga responsif terhadap perkembangan hukum modern, khususnya dalam pendekatan restorative justice yang kini menjadi arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dosen FRS UTS Gelar Edukasi Sains Interaktif di SDIT Samawa Cendekia

Ming Jun 15 , 2025
Spread the love       Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Empat Dosen dari Fakultas Rekayasa Sistem (FRS) sukses menggelar kegiatan pengabdian dengan tema […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

content-1701