Fakultas Hukum UTS Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Tinggi NTB

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) secara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan di kampus UTS, kamis (12/6/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam rangka penguatan sistem hukum berbasis keadilan restoratif.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UTS, Dr. Supriyadi S.H.I., M.H.I, dan Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., dihadiri oleh rektor Universitas Teknologi Sumbawa Ibu Hj. Niken Saptarini, S.E., M.Sc dan seluruh civitas akademika UTS serta jajaran pejabat PT NTB.

Fokus Kerja Sama Integrasi Akademik dan Praktik Peradilan
Kerja sama ini mencakup berbagai program strategis seperti Magang Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan peradilan. Pelatihan dan kuliah umum yang menghadirkan praktisi peradilan bagi mahasiswa, penelitian kolaboratif dalam isu hukum pidana, peradilan modern, dan keadilan restoratif. Kegiatan simulasi peradilan (moot court) yang difasilitasi langsung oleh hakim dan aparatur pengadilan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kuliah umum bertema  “Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”.

Dalam pemaparannya, Ketua PT NTB menyampaikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini merupakan tonggak penting dalam upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan solutif. Ia menekankan bahwa hakim kini diarahkan untuk tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Menerapkan dialog dan mediasi penal sebagai bagian dari proses mengadili. Mempromosikan penyelesaian perkara ringan dengan alternatif non-pemenjaraan.

Kuliah umum ini mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang selama ini mempelajari keadilan restoratif secara teoritis. Melalui paparan langsung dari Ketua PT NTB, mahasiswa memperoleh gambaran praktis dan tantangan aktual dalam penerapan PERMA di lapangan.

Dekan Fakultas Hukum UTS menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, diharapkan dapat menjembatani mahasiswa hukum dalam memahami praktik peradilan sesungguhnya.

“Ini bukan hanya Perjanjian Kerja Sama di atas kertas, tapi adalah gerbang pembelajaran nyata. Kami ingin mahasiswa UTS hadir di tengah dunia praktik hukum secara aktif dan kritis,” ungkapnya.

Sementara itu, PT NTB menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis dalam pengembangan SDM hukum di wilayah NTB, khususnya dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan PERMA terbaru. Penandatanganan MoU dan kuliah umum ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap teori, tetapi juga responsif terhadap perkembangan hukum modern, khususnya dalam pendekatan restorative justice yang kini menjadi arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (*)

Penandatanganan MoU dan kuliah umum ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap teori, tetapi juga responsif terhadap perkembangan hukum modern, khususnya dalam pendekatan restorative justice yang kini menjadi arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dosen FRS UTS Gelar Edukasi Sains Interaktif di SDIT Samawa Cendekia

Ming Jun 15 , 2025
Spread the love       Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Empat Dosen dari Fakultas Rekayasa Sistem (FRS) sukses menggelar kegiatan pengabdian dengan tema […]
news-2811

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4060

4061

4062

4063

4064

4065

4066

4067

4068

4069

4070

4071

4072

4073

4074

4075

4076

4077

4078

4079

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

4120

4121

4122

4123

4124

4125

4126

4127

4128

4129

4130

4131

4132

4133

4134

4135

4136

4137

4138

4139

news-2811