Kuasa Hukum Tiga Pejabat KSB, Sebut Laporan M.Saihu Ke APH Tidak Mendasar, ” Saya Berharap M.Saihu Segera Minta Maaf “

Spread the love

Kuasa Hukum Tiga Pejabat KSB, Sebut Laporan M.Saihu Ke APH Tidak Mendasar, ” Saya Berharap M.Saihu Segera Minta Maaf “

Burhan.SH.MH., Kuasa Hukum Tiga Pejabat Daerah yang dilaporkan M.Saehu

Taliwang NTB, bidikankameranews.com – Persoalan tunggakan gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bariri Aneka Usaha (Barinas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berujung ke ranah hukum.

Muhammad Saihu, salah satu mantan karyawan Perumda Barinas, resmi melaporkan tiga pejabat KSB ke Polres Sumbawa Barat dengan laporan pertanggal 17 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tiga pejabat yang saya laporkan adalah Suhadi, Sri Ayu Indayani, dan Baharuddin.

Menanggapi laporan dari M.Saehu, Burhan.SH.MH., Kuasa hukum ketiga pejabat tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut sangat tidak mendasar dan salah alamat, karena M.Saehu itu sudah dirumahkan oleh Direktur sebelumnya pada tahun 2021, maka secara substansi M.Saehu itu bukan lagi karyawan Perumda Barinas, ” hak apalagi yang diminta, sementara ada dokumen dari Direktur sebelumnya bahwa yang bersangkutan sudah dirumahkan, karena kondisi keuangan Perumda Barinas saat itu lagi tidak stabil ” kata Burhan kepada media pada senin, ( 23/06 )

Menurut Burhan, apa yang disampaikan oleh M.Saehu dalam laporannya ke Penyidik Polres Sumbawa Barat terhadap ketiga Pejabat Pemda KSB tersebut terkesan dipaksakan, ” hak apalagi sebagai karyawan tidak dipenuhi, sementara beliau itu sudah dirumahkan sejak tahun 2021 oleh mantan Direktur terdahulu yaitu saudara M.Rizal yang menanda tangani surat dirumahkan tersebut ” jelas Burhan

 

Masih kata Burhan, bahwa dalam laporannya, Saihu menyebut Suhadi, yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda KSB sekaligus Plt Direktur Perumda Barinas (November 2022 – Agustus 2024), diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

” penipuan dan penggelapan mana yang M.Saehu katakan terhadap tiga pejabat ksb tersebut, apakah ada bukti kalau ketiga pejabat tersebut telah melakukan penipuan atau penggelapan, justeru M.Saehu telah melontarkan narasi sesat yang mengarah kepada pencemaran nama baik UU ITE terhadap ketiga kelien saya ” katanya.

Burhan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk membayar gaji karyawan Perumda Barinas tanpa keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

” apa yang dilakukan oleh M.Saehu tidak dapat dibuktikan secara hukum, justeru sudah mengarah ke pencemaran nama baik karena karena sudah tersebar di beberapa media sosial, sehingga ketiga kelien kami sudah sangat dirugikan atas fitnah yang tidak mendasar ” jelas Burhan

Masih kata Burhan, Justeru yang melaporkan telah melakukan pelanggaran pencemaran nama baik berdasarkan hukum undang – undang ITE , ” saat ini saya masih mempelajari segala aspek hukumnya untuk mengambil langkah laporan balik atas pencemaran nama baik ketiga kelien kami, saya menghimbau kepada M.Saehu agar meminta maaf karena narasinya sudah menyebar dimedsos, kalau tidak minta maaf ada konsekwensi hukum, karena ini menyangkut harkat dan martabat kelien kami ” harap Burhan

” saya menghimbau kepada ybs untuk meminta maaf dan ini menjadi pembejaran agar tidak semudah itu melaporkan orang , karena ada konsekwensi hukum nanti apabila tidak terbukti atas yang dilaporkannya ” jelas Burhan.

Burhan juga mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan ” Perumda adalah Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, sehingga Pemda tidak bisa melakukan intervensi langsung untuk membayar gaji karyawannya. Itu adalah urusan Direksi ” katanya usai. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kodim 1607/Sumbawa Gelar Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana Alam

Sen Jun 23 , 2025
Spread the love       DansatgasLat Tekankan Sinergitas dan Kesiapsiagaan ‎ ‎Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Kodim 1607/Sumbawa menggelar Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana […]