Ratusan Milyar Dana CSR PT AMNT, Kades Dasan Anyar : Jangan Bodohi Masyarakat Dengan Angka dan janji-janji ” Fiktif dan Menyesatkan “

Spread the love

 Ratusan Milyar Dana CSR PT AMNT, Kades Dasan Anyar : Jangan Bodohi Masyarakat Dengan Angka dan janji-janji ” Fiktif dan Menyesatkan “

Solihin Kades Dasan Anyar

Jereweh KSB ,bidikankameranews.com – Klaim PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) yang menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai lebih dari Rp 450 miliar per tahun dibantah warga Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Klaim tersebut sebagai kebohongan publik karena tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar tambang.

Muhammad Solihin, Kepala Desa Dasan Anyar, mempertanyakan transparansi dan efektivitas dana CSR yang disebut telah disalurkan ke Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. “Jika benar Rp 450 miliar disalurkan, desa-desa sekitar tambang seharusnya sudah berubah. Namun, hingga kini kami tak merasakan dampaknya sama sekali,” tegas Solihin.

Ia mencontohkan pembangunan gedung serbaguna UMKM yang tertunda sejak 2023, serta bantuan sumur bor yang dinilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Hal senada disampaikan Ibrahim M.noh, Kepala Dusun Dasan, Desa Dasan Anyar. Ia menyebut data CSR PT. AMNT sebagai “fiktif dan menyesatkan”. “Data yang dipublikasikan bohong semua. Masyarakat dibodohi dengan angka besar. Kenyataannya, 16 desa di sekitar tambang di tiga kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang tidak merasakan manfaatnya,” tegas Ibrahim.

Ia membandingkan dana desa yang hanya Rp1,7 miliar dengan klaim dana CSR PT. AMNT. “Jika benar Rp450 miliar, setiap desa seharusnya menerima lebih banyak. Namun, realitanya masih banyak warga yang hidup kekurangan,” tambahnya.

M. Dahlan, warga Kecamatan Maluk, juga mengkritik fasilitas air bersih yang dibangun melalui dana CSR namun tidak berfungsi optimal. “Katanya bantuan air bersih, tapi pipanya macet. Ini proyek formalitas yang dibiarkan,” keluhnya.

Ketiga perwakilan warga ini mempertanyakan pengelolaan dana CSR tersebut. “Kami ingin tahu siapa penerima dana itu. Kepala desa? Camat? Atau bupati? Jangan-jangan hanya ada di laporan kertas,” ungkap Solihin.

Mereka menilai program CSR PT. AMNT gagal memenuhi prinsip tanggung jawab sosial perusahaan dan mendesak audit menyeluruh atas dana CSR serta transparansi data penerima. “Jika dana benar disalurkan, tiga kecamatan di 16 desa seharusnya jauh lebih maju. PT. AMNT harus bertanggung jawab,” desak Solihin.

Laporan keberlanjutan PT. AMNT tahun 2023 yang mengklaim penyaluran dana CSR miliaran untuk pembangunan fisik dan masyarakat—sekitar 95 persen dari total penduduk Kabupaten Sumbawa Barat—dinilai tidak logis dan hanya upaya membangun citra positif. “Jangan bodohi masyarakat dengan angka dan janji-janji. CSR adalah kewajiban perusahaan,” tegas Solihin.

Hingga saat ini, PT. AMNT belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan dana CSR perusahaan. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Diresmikan Bupati Lobar, Even Keris Lombok Bewaran Kembali Digelar

Sab Jun 28 , 2025
Spread the love      Diresmikan Bupati Lobar, Even Keris Lombok Bewaran Kembali Digelar Lombok Barat ,bidikankameranews.com- Even Keris Lombok Bewaran akhirnya kembali […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

138000416

138000417

138000418

138000419

138000420

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

content-1701