Samsat Sumbawa Genjot PAD Pemkab Sumbawa Selama 9 Hari Senilai Rp. 1.032,6 miliar Secara Real Time

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Sejak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2025 tentang keringanan dan pembebasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), UPTB UPPD/Samsat Sumbawa, mengalami kemajuan signifikan dalam realisasi Pendapataan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu 1-9 Juli 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTB UPPD Samsat Sumbawa, Syaharuddin, S.Sos, M.EC.Dev, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada kamis (10/07/2025) mengaku mengalami kemajuan signifikan dalam realisasi Pendapataan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu 1-9 Juli 2025.

Menurut Syaharuddin, peningkatan signifikan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sejak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2025 tentang keringanan dan pembebasan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejak 1 – 9 Juli 2025, Samsat Sumbawa mencatat: 3.386 unit kendaraan yang membayar PKB & BBNKB. Dengan rincian Opsen PKB Rp. 697,3 juta dan Opsen BBNKB Rp. 335,3 Juta, dengan total Rp. 1.032,6 miliar yang langsung masuk ke Kas Kabupaten Sumbawa secara real time.

“Alhamdulillah, Samsat Sumbawa berhasil genjot PAD Pemkab Sumbawa selama 9 hari senilai Rp. 1.032,6 miliar, ini sungguh luar biasa karena antusiasme masyarakat juga sangat luar biasa. ini bukti bahwa kesadaran masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor meningkat,” papa Daeng Syaharuddin.

Dampak lainnya dari pemberlakuan Pergub Keringanan Pajak ini, sambung Daeng Syahabuddin, sebelumnya Kab. Sumbawa berada di peringkat 10 se NTB untuk realisasi PKB pada Februari 2025. Kini, naik ke posisi 6 dengan capaian 53,9% dari target Rp.25,7 miliar, tegasnya

Pergub No. 9/2025 memberi insentif berupa Keringanan PKB & BBNKB. Selain itu, Penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Pergub No. 36/2024 Kendaraan 5-10 tahun mendapat keringanan penyusutan hingga 2,5%.

Untuk Kendaraan 10-20 tahun mendapat keringanan/penyusutan 5% dan Kendaraan >20 tahun : penyusutan 10%.

Syaharuddin berharap kesadaran pemilik kendaraan bermotor membayar pajak tak hanya  saat ada keringanan, tetapi terus berkelanjutan.
“Mari jadikan ini budaya, bukan sekadar momentum,” tutupnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Soroti Krisis Air Bersih di Puskesmas Labangka

Kam Jul 10 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, melakukan kunjungan kerja ke UPT Puskesmas […]