TA 2025, Pemdes Tapir Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan , Alokasikan Anggran 20 Persen Dari Dana Desa

Tapir, bidikankameranews.com – Pada Tahun 2025, pemerintah Tapir , Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, menyiapkan anggaran minimal 20% dari Dana Desa (DD) dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal, mendorong swasembada pangan di desa, dan mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan.
” Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). ” kata Zaenudin.SE Kepala Desa Tapir kepada media belum lama ini.
Lanjut Zaenudim , Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, dan melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
” Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan ” jelasnya
Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan.
Untuk itu Program Ketahanan Pangan Desa Tapir dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa Senayan serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.
” Melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desa Senayan ” urai Zaenudin [ edi ]













