Salamudin Maula Sebut Hadirnya PT AMNT Biang Kerok Kemiskinan Masyarakat , CSR Perusahaan Tidak Transparan

Spread the love

Salamudin Maula Sebut Hadirnya PT AMNT Biang Kerok Kemiskinan Masyarakat , CSR Perusahaan Tidak Transparan

Salamudin Maula Tokoh Masyarakat Penggugat Sisa Saham 7 Persen PT AMNT

Sumbawa NTB – bidikankameranews.com – Keberadaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara ( AMNT ) selaku perusahaan Pertambangan Emas Raksasa di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat, justru Perusahaan Tambang tersebut tidak mampu menyejahterakan warga masyarakat, ” mengacu pada pandangan bahwa industri pertambangan, meskipun menghasilkan keuntungan ekonomi, seringkali gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sekitarnya terutama bagi masyarakat sumbawa barat yang sangat sulit sekali mendapatkan akses pekerjaan sebagai warga lokal, itupun kalau ada diperkerjakan hanya dijadikan karyawan buruh kasar atau buruh serabutan, sementara banyak Tenaga Kerja Luar Daerah dan Tenaga Kerja Asing ( china, RRT ) diperkerjakan sebagai karyawan tetap dengan gaji yang diatas rata – rata, hal ini telah membuktikan kalau keberadaan PT AMNT Sebagai Biang Kerok kemiskinan di kabupaten sumbawa barat, hal ini dikatakan Salamudin tokoh masyarakat yang juga selaku Penggugat Saham 24 Persen hingga kini dimana rimbanya kepada media minggu ( 20 /07 )

Salamudin juga menyoroti, Banyak daerah yang menjadi pusat pertambangan justru memiliki angka kemiskinan yang tinggi dan mengalami kerusakan lingkungan.

” Saya melihat pertambangan adalah sektor penting dalam pembangunan suatu daerah bisa menjadi sektor awal untuk dapat mensejahterahkan masyarakat, akan tetapi undang- undang pertambangan sangat tidak adil kepada daerah produksi ,

” sewaktu jaman Newmont Nusa Tenggara saja , yang pengelolaan tambang nya cukup transparan saja , tidak mampu membuat rakyat daerah KSB sejahtera, apalagi jaman PT AMNT dibawah perintahan Jokowi yang cenderung merampok sumber daya alam , pertanyaannya .., dimasa PT AMMAN ini apa yang sudah di dapat daerah Sumbawa Barat dari pertambangan dan dari hasil tersebut apa yang sudah di lakukan pemerintah daerah ” kata Salamudin penuh tanya.

Salamudin melihat, kalau UU MINERBA harus di rubah , untuk daerah penghasil harus mendapat saham kosong minimal 5% lah, kyai Zulkiefli Muhadli selaku Bupati KSB saat itu dan dijaman TGB saham yang harus menjadi hak kita telah di jual , sehingga hari ini kita hanya mendapat debu dan dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan sosial .

” Nah adakah orang yg berani pertanyakan dana reklamasi dari tambang tersebut , sudah berapa anggaran yang terkumpul dan dimana dana tersebut, bayangkan di jaman NNT saja dana reklamasinya katanya sudah terkumpul, kalau nggak salah 800 M tidak ketahuan dimana rimbanya dan sekarang ada tidak yang mempertanyakan anggaran reklamasi tersebut..?” Kata Salamudin

Salamudin juga menyebut Beberapa faktor kegagalan akabibat tidak transparansinya perusahaan dan menyebabkan hal ini adalah:

Eksploitasi Sumber Daya Alam:

Perusahaan tambang seringkali mengeksploitasi sumber daya alam suatu daerah tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat lokal.
Kerusakan Lingkungan:

Industri pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air dan udara, serta hilangnya lahan pertanian.

Kesenjangan Ekonomi:

Keuntungan dari pertambangan seringkali dinikmati oleh segelintir orang, sementara masyarakat lokal tetap terjebak dalam kemiskinan.

Kurangnya Transparansi dan Partisipasi:

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan juga menjadi masalah.

UU Minerba yang Bermasalah:

Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai memiliki pasal-pasal yang dapat merugikan masyarakat, seperti pasal yang membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

Beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan:

Penerapan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan:

Perusahaan tambang harus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Peningkatan Transparansi dan Partisipasi:

Masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan dan diajak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Peningkatan CSR yang Efektif:

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus dikelola dengan transparan dan digunakan untuk program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyempurnaan UU Minerba:

Pemerintah perlu menyempurnakan UU Minerba agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Peningkatan Pengawasan:

Pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Dengan upaya-upaya ini, diharapkan industri pertambangan dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber penderitaan

Sebagai mantan anggota DPRD yg menggugat penjualan saham PT NNT 24% dan juga pertanyakan kemana uang hasil penjualan saham tersebut dan juga sisa saham 7% dikemanakan, untuk itu Salamudin juga meminta penjelasan dari Pemrov NTB ” dikemanakan sisa saham yang 7 persen tersebut ” kata Salamudin mempertanyakan. ( reporter Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Audiensi Bupati Sumbawa Barat Terkait Jaringan Irigasi Menuju Kecamatan Jereweh, Kementerian PU RI Beri Lampu Hijau

Ming Jul 20 , 2025
Spread the love      Audiensi Bupati Sumbawa Barat Terkait Jaringan Irigasi Menuju Kecamatan Jereweh, Kementerian PU RI Beri Lampu Hijau Jakarta – […]