Diduga Gelapkan Beberapa Aset Tanah dan Aset Bergerak Milik Koperasi, Mantan Ketua KUD Tekad Makmur Selong Dipolisikan

Spread the love

Diduga Gelapkan Beberapa Aset Tanah dan Aset Bergerak Milik Koperasi, Mantan Ketua KUD Tekad Makmur Selong Dipolisikan

Lombok Timur – bidikankameranews.com – Koperasi Unit Desa (KUD) Tekad Makmur di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, yang dahulu dikenal sebagai koperasi maju dan menjadi andalan pembangunan ekonomi desa pada masa Orde Baru, kini tengah menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia melaporkan adanya dugaan penyelewengan aset koperasi oleh oknum mantan ketuanya berinisial HMA ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (17/07/2025).

Direktur LSM Garuda Indonesia, Zaini mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengelolaan KUD Tekad Makmur pasca ditinggal oleh kepemimpinan lama.

“Kami menerima laporan dari masyarakat Montong Gading, lalu kami tindak lanjuti dengan investigasi objektif dan profesional,” jelasnya.

Dalam proses investigasi, tim LSM Garuda Indonesia menggunakan kuesioner yang diisi oleh saksi-saksi yang memahami keberadaan aset-aset koperasi. Hasil investigasi menunjukkan beberapa temuan signifikan. Mulai dari gudang milik KUD di Desa Kilang diduga disewakan dengan nilai sekitar Rp 100 juta, namun dana hasil sewa tidak jelas penggunaannya. Selanjutnya satu unit mobil truk milik KUD juga diduga telah dijual oleh HMA seharga Rp 40 juta. Ketiga aset tanah seluas 400 meter persegi (4 are) yang sebelumnya merupakan gudang pupuk di Dusun Perian Utara, Desa Perian, disebut-sebut telah dijual secara sepihak seharga Rp 80 juta tanpa mekanisme rapat anggota tahunan (RAT).

“Transaksi jual-beli tanah itu konon dilakukan di hadapan Kepala Desa Perian. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan klarifikasi baik dari mantan ketua maupun dari Kepala Desa Perian, yang tampaknya menghindari konfirmasi,” ujar Zaini.

Pihak LSM Garuda Indonesia mengaku telah beberapa kali mengirim surat resmi berupa kuesioner untuk meminta klarifikasi kepada HMA, namun tak mendapat tanggapan.

“Kami hanya ingin kebenaran. Jika memang bersih, kenapa harus risih?” sindir Zaini, mengutip ucapan Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Menurut Zaini, tindakan sepihak yang diduga dilakukan HMA tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, penjualan aset koperasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengawas, pembina (dalam hal ini dinas koperasi), dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

“Tidak ada bukti pertanggungjawaban atas penjualan truk, penyewaan gudang, dan penjualan tanah tersebut kepada Ketua KUD yang baru, Bapak R,” ungkapnya.

Zaini bahkan mengajak masyarakat dan awak media untuk datang langsung melihat lahan eks gudang pupuk yang kini sudah berdiri rumah permanen milik pembeli.

“Itu bukti kasat mata, dan akan terus kami kawal hingga tuntas. Aset itu milik masyarakat, dan uang pembeliannya juga dari negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan untuk menggelorakan kembali semangat koperasi melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, praktik dugaan korupsi dan penyelewengan aset koperasi seperti yang terjadi di KUD Tekad Makmur sangat bertentangan dengan arah kebijakan Presiden.

“Kalau penegak hukum tidak serius menindak kasus ini, itu sama saja melecehkan titah Presiden,” pungkas Zaini. (red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Presedium Aliansi PPS Se- Pulau Sumbawa Bersurat Ke Komisi II DPR- RI " Permohonan Hearing Percepatan Provinsi Pulau Sumbawa "

Sen Jul 21 , 2025
Spread the love      Presedium Aliansi PPS Se- Pulau Sumbawa Bersurat Ke Komisi II DPR- RI ” Permohonan Hearing Percepatan Provinsi Pulau […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1512