Diduga Gelapkan Beberapa Aset Tanah dan Aset Bergerak Milik Koperasi, Mantan Ketua KUD Tekad Makmur Selong Dipolisikan

Spread the love

Diduga Gelapkan Beberapa Aset Tanah dan Aset Bergerak Milik Koperasi, Mantan Ketua KUD Tekad Makmur Selong Dipolisikan

Lombok Timur – bidikankameranews.com – Koperasi Unit Desa (KUD) Tekad Makmur di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, yang dahulu dikenal sebagai koperasi maju dan menjadi andalan pembangunan ekonomi desa pada masa Orde Baru, kini tengah menjadi sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia melaporkan adanya dugaan penyelewengan aset koperasi oleh oknum mantan ketuanya berinisial HMA ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (17/07/2025).

Direktur LSM Garuda Indonesia, Zaini mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengelolaan KUD Tekad Makmur pasca ditinggal oleh kepemimpinan lama.

“Kami menerima laporan dari masyarakat Montong Gading, lalu kami tindak lanjuti dengan investigasi objektif dan profesional,” jelasnya.

Dalam proses investigasi, tim LSM Garuda Indonesia menggunakan kuesioner yang diisi oleh saksi-saksi yang memahami keberadaan aset-aset koperasi. Hasil investigasi menunjukkan beberapa temuan signifikan. Mulai dari gudang milik KUD di Desa Kilang diduga disewakan dengan nilai sekitar Rp 100 juta, namun dana hasil sewa tidak jelas penggunaannya. Selanjutnya satu unit mobil truk milik KUD juga diduga telah dijual oleh HMA seharga Rp 40 juta. Ketiga aset tanah seluas 400 meter persegi (4 are) yang sebelumnya merupakan gudang pupuk di Dusun Perian Utara, Desa Perian, disebut-sebut telah dijual secara sepihak seharga Rp 80 juta tanpa mekanisme rapat anggota tahunan (RAT).

“Transaksi jual-beli tanah itu konon dilakukan di hadapan Kepala Desa Perian. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan klarifikasi baik dari mantan ketua maupun dari Kepala Desa Perian, yang tampaknya menghindari konfirmasi,” ujar Zaini.

Pihak LSM Garuda Indonesia mengaku telah beberapa kali mengirim surat resmi berupa kuesioner untuk meminta klarifikasi kepada HMA, namun tak mendapat tanggapan.

“Kami hanya ingin kebenaran. Jika memang bersih, kenapa harus risih?” sindir Zaini, mengutip ucapan Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Menurut Zaini, tindakan sepihak yang diduga dilakukan HMA tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, penjualan aset koperasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengawas, pembina (dalam hal ini dinas koperasi), dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

“Tidak ada bukti pertanggungjawaban atas penjualan truk, penyewaan gudang, dan penjualan tanah tersebut kepada Ketua KUD yang baru, Bapak R,” ungkapnya.

Zaini bahkan mengajak masyarakat dan awak media untuk datang langsung melihat lahan eks gudang pupuk yang kini sudah berdiri rumah permanen milik pembeli.

“Itu bukti kasat mata, dan akan terus kami kawal hingga tuntas. Aset itu milik masyarakat, dan uang pembeliannya juga dari negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan untuk menggelorakan kembali semangat koperasi melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, praktik dugaan korupsi dan penyelewengan aset koperasi seperti yang terjadi di KUD Tekad Makmur sangat bertentangan dengan arah kebijakan Presiden.

“Kalau penegak hukum tidak serius menindak kasus ini, itu sama saja melecehkan titah Presiden,” pungkas Zaini. (red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Presedium Aliansi PPS Se- Pulau Sumbawa Bersurat Ke Komisi II DPR- RI " Permohonan Hearing Percepatan Provinsi Pulau Sumbawa "

Sen Jul 21 , 2025
Spread the love      Presedium Aliansi PPS Se- Pulau Sumbawa Bersurat Ke Komisi II DPR- RI ” Permohonan Hearing Percepatan Provinsi Pulau […]