Korupsi Pengadaan Masker Covid-19, Penyidik Kembali Menahan Tersangka Ke 3 Dari 6 Tersangka Yang Ditetapkan
Mataram, bidikankameranews.com – Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menahan tersangka ketiga Chalid Tomassoang Bulu dalam kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.
“Hari ini kami menahan tersangka ketiga, setelah sebelumnya kita menahan dua tersangka lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin (21/07/2025).
Sebelum ditahan pria yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pariwisata NTB itu diperiksa sebagai terangka dan dicecar puluhan pertanyaan, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda NTB.
“Tadi diperiksa dari pagi hingga sore hari dan setelah dinyatakan sehat lansung kita tahan,” ucapnya.
Dia menyebutkan, Untuk peran tersangka sebagai pejabat yang menentukan UKM artinya pejabat yang menentukan jatah masker untuk UKM.
“Perannya sangat penting dalam kasus ini,” Tegas Regi.
Untuk terangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Penyidik sudah menahan satu tersangka yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan pejabat pembuat komitmen (PPA) Kamarudidin.
Untuk diketahui, penyidik menetapkan enam orang tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (red)