Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lunyuk mengamankan dua orang pria berinisial W (38) dan S (35) yang diduga melakukan pencurian seekor sapi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di Jalan angkawijaya Dusun Mekarsari Desa Perung Kec. Lunyuk Sumbawa.
Kejadian ini berlangsung pada hari Jum’at 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita korban mengikat sapi miliknya di lokasi jalan angka wijaya Dusun Mekarsari Desa Perung Kecamatan Lunyuk. Keesokan harinya, Korban berinisial dihubungi oleh pihak polsek lunyuk dan memberitahukan bahwa 1 (satu) ekor sapi betinanya telah diamankan oleh Polsek Lunyuk.
Terkejut akan hal itu, korban langsung melihat sapi miliknya yang telah diikat namun sudah hilang. Tanpa pikir panjang, korban menuju ke Polsek Lunyuk untuk melihat sapi betina miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp. 12.000.000.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Lunyuk, AKP Didik Setiyanto, menyampaikan proses penangkapan ini bermula saat Piket SPKT Polsek Lunyuk dihibungi via HP oleh seseorang berinisial E yang menginformasikan bahwa di jalan angka wijaya Dusun Mekarsari desa perung kecamatan lunyuk telah melihat satu unit truk mengangkut satu ekor sapi.” ungkapnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Lunyuk bersama anggota segera melakukan pencegatan terhadap satu unit truk yang membawa sapi tersebut. Ternyata truk tersebut masuk ke gang aura dusun lunyuk ode B desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk kabupaten sumbawa kemudian berhenti dan menurunkan 1 ( satu ) ekor sapi betina warna merah di pekarangan kosong milik warga Desa Lunyuk Ode.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata truk pengangkut sapi tersebut dikendarai oleh W dan S dimana kedua terduga pelaku tersebut berasal dari lunyuk. Kemudian truk dan satu ekor sapi betina bersama kedua terduga pelaku diamankan ke Polsek Lunyuk untuk di lakukan introgasi dan pengecekan surat ternak yang dibawa.
Saat dilakukan introgasi singkat, petugas mendapatkan bahwa modus operasi pelaku mengambil satu ekor sapi betina tersebut dengan cara mengangkut menggunakan truk kemudian dijual kepada pembeli sapi senilai Rp. 3.000.000 dan sudah mengambil uang panjar sebesar Rp. 1.000.000. (*)