Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa meringkus seorang pria berinisial A (42) asal Moyo Hilir bersama seorang wanita berinisial DOS (26) asal Labuhan Badas. Keduanya diringkus dalam sebuah kamar kos di Karang Unter, Kelurahan Brangbiji Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Harirustaman, S.H., menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat setempat terkait adanya sebuah kos yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba di wilayah Karang Unter brangbiji, ungkap Kasat.
Setelah melalui proses penyelidikan dan mendalami informasi tersebut, pada hari Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pria dan 1 orang wanita yang sedang berpesta narkoba di sebuah kamar kos yang berlokasi di Karang Unter, Kelurahan Brangbiji.
Petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan berhasil mendapatkan beberapa barang bukti berupa, 1 (Satu) Poket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 3,1 gram, 2 (Dua) Unit HP Android, 1 (Satu) Buah skop plastik, 1 (Satu) buah bantal, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah botol plastik.
Saat dilakukan interogasi singkat di TKP, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli dari seseorang melalui perantara dilakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di depan GOR Mampis Rungan Brangbiji Sumbawa.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Sumbawa akan tetap menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (*)