Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sumbawa meringkus dua orang pria berinisial S (49) asal Lape dan H (28) asal Moyo Hilir, yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan Tim Opsnal Polres Sumbawa di Jalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya di depan Gudang SB Kec. Moyo Hilir Sumbawa pada hari Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Harirustaman, SH., mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat di Moyo Hilir terkait adanya dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, ucapnya.
Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang pria terduga pelaku yang bertempat di Jalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya didepan Gudang SB Kec. Moyo Hilir Sumbawa.
Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan mendapatkan beberapa barang bukti antara lain, 8 (Delapan) Poket Narkotika Jenis Shabu dengan total berat bruto sabu 40,73 gram, 2 (Dua) Unit HP Android, 1 (Satu) Buah kotak susu, dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Fazzio warna biru.
Saat dilakukan interogasi singkat oleh petugas di TKP, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial K asal Moyo Hilir.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Satresnarkoba akan tetap menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (*)