Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi Imbau Siswa SMKN 2 Jauhi Narkoba dan Judi Online

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 2 Sumbawa dihadiri Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi sekaligus menyampaikan berbagai hal penting kepada seluruh siswa, Kamis tanggal 24 Juli 2025 pagi.

Selain dihadiri Kapolsek Sumbawa, kegiatan tersebut dihadiri Kepala SMKN 2 Sumbawa Khaeruddin, S.Pd M.Pd, Wakasek Bidang Kesiswaan, H. Syafruddin Damhuji, S.Pd, para guru dan staf SMKN 2 Sumbawa, serta siswa siswi.

Kepala SMKN 2 Sumbawa Khaeruddin, S.Pd M.Pd dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sumbawa yang telah berkenan memberikan materi selaku narasumber pada kegiatan MPLS tahun ajaran 2025-2026.

“SMKN 2 Sumbawa pada tahun ajaran 2025-2026 menerima siswa siswi sebanyak 528 orang. MPLS ini dilaksanakan selama 6 hari dan hari ini yang ke 4”. tukasnya.

Selanjutnya, Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi memberikan semangat dan motivasi kepada siswa siswi SMKN 2 Sumbawa tahun ajaran 2025/2026.
Kapolsek memaparkan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) apabila digunakan dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan ketergantungan. Penggunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sangat merugikan.

Karena itu, Kapolsek berharap kepada seluruh siswa untuk rajin belajar dan tidak terlibat dalam suatu tindak pidana demi mengharumkan nama sekolah, keluarga maupun bangsa, tegasnya.

Dipaparkan Kapolsek, pengguna narkoba di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau rehabilitasi, tergantung pada jenis narkotika dan beratnya pelanggaran. Selain itu, pengguna juga dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial, terutama jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan, terangnya.

Selain itu,.Kapolsek juga menekankan kepada siswa siswi agar tidak melakukan Judi Online dan membatasi penggunaan hp untuk kegiatan positif, seperti belajar melalui online.
Hukuman untuk judi online di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku judi online dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda.

“Ciri – ciri orang yang sudah kecanduan judi online adalah terobsesi dengan perjudian online, mengabaikan tanggungjawab, Kesulitan untuk berhenti, Gangguan emosional, menyembunyikan kebiasaan, kesulitan keuangan, banyak pinjaman dan sebagainya”, tukas Kapolsek. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rakor TKPK-TPPS 2025, Wakil Bupati Sumbawa Barat Perkenalkan Program Kartu Sumbawa Barat Maju Sebagai Strategi Penurunan Angka Kemiskinan dan Stunting di KSB

Kam Jul 24 , 2025
Spread the love      Rakor TKPK-TPPS 2025, Wakil Bupati Sumbawa Barat Perkenalkan Program Kartu Sumbawa Barat Maju Sebagai Strategi Penurunan Angka Kemiskinan […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411