Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi Imbau Siswa SMKN 2 Jauhi Narkoba dan Judi Online

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 2 Sumbawa dihadiri Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi sekaligus menyampaikan berbagai hal penting kepada seluruh siswa, Kamis tanggal 24 Juli 2025 pagi.

Selain dihadiri Kapolsek Sumbawa, kegiatan tersebut dihadiri Kepala SMKN 2 Sumbawa Khaeruddin, S.Pd M.Pd, Wakasek Bidang Kesiswaan, H. Syafruddin Damhuji, S.Pd, para guru dan staf SMKN 2 Sumbawa, serta siswa siswi.

Kepala SMKN 2 Sumbawa Khaeruddin, S.Pd M.Pd dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sumbawa yang telah berkenan memberikan materi selaku narasumber pada kegiatan MPLS tahun ajaran 2025-2026.

“SMKN 2 Sumbawa pada tahun ajaran 2025-2026 menerima siswa siswi sebanyak 528 orang. MPLS ini dilaksanakan selama 6 hari dan hari ini yang ke 4”. tukasnya.

Selanjutnya, Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi memberikan semangat dan motivasi kepada siswa siswi SMKN 2 Sumbawa tahun ajaran 2025/2026.
Kapolsek memaparkan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) apabila digunakan dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan ketergantungan. Penggunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sangat merugikan.

Karena itu, Kapolsek berharap kepada seluruh siswa untuk rajin belajar dan tidak terlibat dalam suatu tindak pidana demi mengharumkan nama sekolah, keluarga maupun bangsa, tegasnya.

Dipaparkan Kapolsek, pengguna narkoba di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau rehabilitasi, tergantung pada jenis narkotika dan beratnya pelanggaran. Selain itu, pengguna juga dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial, terutama jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan, terangnya.

Selain itu,.Kapolsek juga menekankan kepada siswa siswi agar tidak melakukan Judi Online dan membatasi penggunaan hp untuk kegiatan positif, seperti belajar melalui online.
Hukuman untuk judi online di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku judi online dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara dan denda.

“Ciri – ciri orang yang sudah kecanduan judi online adalah terobsesi dengan perjudian online, mengabaikan tanggungjawab, Kesulitan untuk berhenti, Gangguan emosional, menyembunyikan kebiasaan, kesulitan keuangan, banyak pinjaman dan sebagainya”, tukas Kapolsek. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rakor TKPK-TPPS 2025, Wakil Bupati Sumbawa Barat Perkenalkan Program Kartu Sumbawa Barat Maju Sebagai Strategi Penurunan Angka Kemiskinan dan Stunting di KSB

Kam Jul 24 , 2025
Spread the love      Rakor TKPK-TPPS 2025, Wakil Bupati Sumbawa Barat Perkenalkan Program Kartu Sumbawa Barat Maju Sebagai Strategi Penurunan Angka Kemiskinan […]