Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Pertemuan mediasi yang diadakan di Polsek Labangka pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, berhasil menyelesaikan dugaan kasus bullying dan perundungan terhadap salah satu santri di Pondok Pesantren Yayasan Mushaniful Ulum Labangka (Yamaula).
Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian ini dihadiri oleh pimpinan ponpes, perwakilan keluarga korban, serta jajaran Polsek Labangka.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi, S.H., mengatakan pihaknya berupaya mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan suasana penuh kekeluargaan, sebab kasus ini sangat sensitif menyangkut anak-anak, ungkapnya.
Pihak Yayasan Ponpes Yamaula menyatakan kesediaan dan tanggung jawabnya untuk membantu biaya perawatan santri berinisial DS hingga pulih sepenuhnya. Sebagai bentuk itikad baik, pihak yayasan juga memberikan bantuan sukarela atau “tali asih” untuk meringankan biaya pengobatan yang sedang berjalan.
di lain pihak, keluarga korban menyambut baik itikad dari ponpes. Mereka menyatakan permasalahan ini telah selesai dan tidak akan dipermasalahkan kembali, demi menjaga nama baik dan eksistensi Ponpes Yamaula sebagai lembaga pendidikan yang dinilai penting.
“Kami di Polsek Labangka berupaya keras untuk memfasilitasi pertemuan ini agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencapai solusi yang terbaik, secara kekeluargaan. Kami bersyukur, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan berhasil mencapai kesepakatan damai.” ujar Kapolsek Imam.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam “Surat Pernyataan Damai” yang ditandatangani oleh semua pihak terkait. Kapolsek menegaskan bahwa mediasi ini adalah komitmen Polri dalam menanggapi permasalahan di masyarakat, terutama kasus yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan beragam komentar negatif.
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Labangka pasca kejadian ini terpantau aman dan kondusif. (*)