Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kasus penemuan bayi yang menggegerkan warga Desa Prode SP 2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa (5/8/2025) kini menemui titik terang.
Pihak Polsek Plampang memfasilitasi mediasi antara dua keluarga yang terlibat, menghasilkan kesepakatan damai dan rencana pernikahan bagi pasangan tersebut.
Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo beserta jajarannya, anggota PPA Polres Sumbawa Aipda Mario, serta petugas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Fathilatul Rahma, S.Pd.
Mediator dari pihak kepolisian mempertemukan perwakilan kedua keluarga, yaitu Zaenuddin selaku wali dari R (ibu kandung bayi), dan A. Wahab sebagai orang tua F (pasangan R). Pertemuan ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Prode SP 2 dan Kepala Desa Plampang.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang IPTU K. Joko Wilopo, menyampaikan “Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan yang paling utama adalah menikahkan Saudara F dan Saudari R dalam waktu dekat.” ungkapnya.
“Kami bersyukur kedua belah pihak menunjukkan niat baik dan itikad untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kesepakatan ini menjadi solusi terbaik demi masa depan kedua belah pihak dan juga masa depan sang anak,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan yang timbul dapat terselesaikan dengan baik, dan kedua keluarga dapat kembali menjalin hubungan harmonis. (*)