Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan RDPU dengan DPMDes bersama PABPDSI
 
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat bersama Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumbawa Barat. (15/08/2025)
Adapun yang menjadi permasalahan sehingga sampai pada Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dikarenakan adanya isu “Keabsahan ASN yang merangkap jabatan sebagai Anggota BPD”.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, dikonfirmasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan bahwa “belum adanya aturan baku yang melarang ASN dalam hal ini PNS dan PPPK untuk menjabat sebagai Anggota BPD.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat memberikan Rekomendasi sebagai berikut:
DPMDes akan meluruskan persoalan/isu terkait larangan ASN rangkap jabatan menjadi BPD, dan akan mengusulkan regulasi baru kepada Bupati; DPMDes akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait persoalan SPPD, dan akan mengusulkan regulasi baru terkait penyesuaian perjalanan dinas bagi pemerintah desa; Tahun 2025, Disepakati dilakukan Bimtek bersama, antara BPD dan Kepala Desa serta Perangkat Desa, dan
Terkait tunjangan BPD diusulkan untuk dinaikkan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Desa, dan PABPDSI akan menyerahkan kajian/analisa kepada DPMDes.













