Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Kasus tindak pidana dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur Terungkap. ironisnya, pria yang melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang berusia 6 tahun itu, tidak lain adalah ayah Kandung sendiri berusia 32 tahun.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K.,S.I.K, menjelaskan, kasus ini terungkap ketika ibu korban berusia 26 tahun, melihat putrinya sedang bermain ponsel milik suaminya. Setelah mengambil ponsel tersebut, sang ibu menemukan beberapa video yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara korban dan terduga pelaku, ujarnya.
Meskipun video-video tersebut telah dihapus, ibu korban berhasil memulihkannya. Betapa terkejutnya sang ibu dengan adegan dalam video tersebut, kemudian bergegas meminta bantuan tetangga dan Ketua RT setempat. Dengan didampingi Ketua RT, ibu korban melapor ke Polsek Rhee. anggota Polsek Rhee segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sang ayah “terduga pelaku” dikhawatirkan adanya aksi massa.
Untuk penanganan lebih lanjut demi menjaga kondusivitas wilayah, terduga pelaku kemudian digeser ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa.
Menurut pengakuan awal terduga pelaku kepada polisi, ia telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dan merekamnya menggunakan HP pribadinya.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual pada anak di lingkungan sekitar,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum pada korban. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak serta bahaya kejahatan seksual yang bisa terjadi di lingkungan terdekat. (*)