
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., hadiri Rapat Paripurna Penjelasan Komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa Komisi-komisi DPRD Kabupaten Sumbawa.
Paripurna ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa, (9/9/2025) dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.

Komisi-komisi DPRD mengusulkan sejumlah Ranperda untuk menjadi Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa. Komisi I DPRD mengusulkan Ranperda tentang bantuan hukum. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Komisi I juga mengusulkan Ranperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Ini untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan arah, pedoman, dan ruang yang lebih jelas bagi pemberdayaan ormas di Kabupaten Sumbawa.
Komisi II DPRD mengusulkan Ranperda tentang perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Ini untuk memodernisasi dan menstandarisasi pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sumbawa agar sejalan dengan praktik terbaik di tingkat nasional. Dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
Komisi III DPRD mengusulkan Ranperda tentang Kota Pusaka Sumbawa Besar. Ini bertujuan untuk Pelestarian Pusaka Alam, Budaya, dan Sejarah, Penguatan Identitas Daerah, Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata, dan meregenerasi Nilai Budaya pada Generasi Muda.
Sementara Komisi IV mengusulkan 4 Ranperda. Keempat Ranperda tersebut yakni Pendidikan Baca Tulis AL-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak, dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Usulan Ranperda Pendidikan Baca Tulis AL-Qur’an ini, bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan meningkatkan kemampuan baca tulis serta menghafal Al-Qur’an bagi para siswa pendidikan dasar yang beragama Islam. Ini untuk membentuk IMTAQ generasi yang akan datang.
Sedangkan usulan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya di masyarakat, memperteguh jati diri masyarakat Sumbawa, memperkuat persatuan dan kesatuan melalui budaya, dan melestarikan warisan budaya.
Sementara Ranperda Pencegahan Perkawinan Anak ini, untuk mencegah perkawinan yang masih di bawah umur, melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak Anak. Ini, memunculkan kewajiban bagi semua pihak, baik Orang Tua, Pemerintah, maupun Negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak Anak tersebut, khususnya kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Komisi IV menindaklanjuti ini dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. (*)













