
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang terduga pelaku di sebuah kos di Kecamatan Alas. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat Bruto Shabu 20,81 Gr.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alas.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Dalam. di lokasi, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Ketiganya adalah AR (35), OS (25), dan TH (38).
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa OS dan TH datang ke kos tersebut untuk memesan sabu kepada seorang berinisial F. Setelah F pergi, AR datang dan menyerahkan sabu kepada TH. Ketiga pelaku, yakni AR, OS, dan TH, kemudian menggunakan sabu bersama di dalam kamar kos. Sementara itu, F berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain : 7 poket narkotika jenis sabu dan 1 buah alat hisap /bong, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus rokok Sampoerna, 3 unit ponsel Android, serta 1 sepeda motor Suzuki Satria F berwarna biru hitam tanpa nomor polisi, beserta kunci kontaknya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara F yang berhasil kabur terus diburu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)














