Agil Harnowo : Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR Prov NTB, Diduga Belum Memiliki Ijin Resmi, Perusahaan PMA PT BSS Sebut Ada Potensi Pelanggaran yang bisa diinvestigasi oleh Pemerintah Daerah dan APH

Spread the love

Agil Harnowo : Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR Prov NTB, Diduga Belum Memiliki Ijin Resmi, Perusahaan PMA PT BSS Sebut Ada Potensi Pelanggaran yang bisa diinvestigasi oleh Pemerintah Daerah dan APH

Mataram, bidikankameranews.com – Vila merupakan jenis hunian yang digemari masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan. Banyak pemilik vila menggunakan properti satu ini baik untuk pribadi maupun bisnis sewa.
Namun, membangun vila, terlebih untuk bisnis sewa hunian tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah izin dan hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membangun vila. Hal ini dikatakan oleh Agil Harnowo Putra Fungsional Penata Ruang Bidang Tata Ruang PUPR PROVINSI NTB kepada media pada senin, ( 29/09 ) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Pembangunan bangunan apapun perlu mengikuti tata ruang dan panduan dari pemerintah. Hal ini termasuk memiliki izin terkait bangunan vila supaya tidak dikategorikan jadi sebagai bangunan ilegal.
Lalu, apa saja izin yang perlu diperhatikan bagi yang ingin bangun vila?, Agil menjelaskan hal pertama yang perlu diperhatikan adalah arahan zonasi daerah untuk melihat lahan yang dibangun memungkinkan untuk dibangun vila. Zona yang perlu dihindari adalah lahan produktif

Pemilik bisa berkonsultasi dengan Dinas PTSP serta Dinas PUPR setempat untuk memastikan izin apa saja yang diperlukan serta apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak. Lalu, pemilik juga perlu mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah awal perizinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan bantuan Pertek dari Kantor Pertanahan setempat diharapkan dapat menjadi gambaran tentang bentuk dan struktur bangunan yang sesuai dengan lokasi” ujarnya.
” Pastikan status tanah yang akan dibangun harus memiliki Hak Guna Bangun (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, untuk membangun vila harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baik vila untuk penggunaan pribadi atau untuk disewakan ” jelas Agil

Agil pun mengatakan bahwa “Perizinan Berusaha dalam sebuah kegiatan usaha meliputi KKPR, Dokumen Lingkungan (UKL/UPL atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), PBG, dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dalam PP 28/2025 tentang perizinan berusaha” urainya

Masih kata Agil, Setelah bangunan selesai baru kita ada yang disebut Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang mengatur tentang teknis bangunan untuk keadaan darurat berupa kebakaran atau bencana, pengamanan bangunan, pembuangan limbah dan lain sebagainya.

Pemilik bangunan vila juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti kelurahan/desa, kecamatan atau dinas lainnya. Dikarenakan untuk menjalankan kegiatan usaha akan ada Pajak Bumi Bangunan (PBB) termasuk salah satunya yaitu terkait usaha wisata berupa vila

Di samping itu, Agil menyarankan bagi yang terlanjur membangun vila, namun belum mengantongi izin lengkap agar segera mengurusnya. Pemilik bisa coba berkoordinasi intens dengan Dinas setempat yang mengampu urusan terkait perizinan berusaha dan perizinan lainnya.

“Saya sarankan kepada pemilik vila yang sudah terlanjur, coba diurus (izin) dan negosiasinya bagaimana. Kalau belum terlanjur, ikuti peraturannya,” pungkasnya

“sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.” jelas Agil

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung ; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.

” Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ” jelasnya

Terkait PMA PT Bukit Samudra Sumbawa yang berlokasi di Wilayah berbatasan Tua Nanga dan Kertasari , Kabupaten Sumbawa Barat, Agil menilai setelah melihat dokumen dan pengaduan dari masyarakat,terdapat potensi pelanggaran berupa belum adanya pengurusan perizinan berusaha terkait kegiatan yang sedang dijalankan sehingga nantinya diharapkan akan ada tim investigasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, karena otorita terkait penyelidikan maupun investigasi merupakan ranah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

” kami akan berkordinasi segera dengan Kabupaten untuk turun melakukan Investigasi langsung di PT BSS, agar kami dapat mengatahui riwayat kegiatan yang sudah dilakukan dan potensi-potensi pelanggaran apa yang terjadi termasuk dengan APH bisa melakukan lidik kalau ada pelanggaran ijin ” katanya mantap ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Aksi Solidaritas Untuk Radit Tuntut Kapolres Lombok Utara Dicopot, Penanganan Kejadian di Pantai Nifah agar Ditangani Polda NTB

Sen Sep 29 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Ratusan massa dari Aliansi LSM dan Keluarga Radit serta masyarakat yang tergabung dalam […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000231

118000232

118000233

118000234

118000235

118000236

118000237

118000238

118000239

118000240

118000241

118000242

118000243

118000244

118000245

118000246

118000247

118000248

118000249

118000250

118000251

118000252

118000253

118000254

118000255

118000256

118000257

118000258

118000259

118000260

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

138000201

138000202

138000203

138000204

138000205

138000206

138000207

138000208

138000209

138000210

148000226

148000227

148000228

148000229

148000230

148000231

148000232

148000233

148000234

148000235

148000236

148000237

148000238

148000239

148000240

148000241

148000242

148000243

148000244

148000245

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

158000121

158000122

158000123

158000124

158000125

158000126

158000127

158000128

158000129

158000130

168000186

168000187

168000188

168000189

168000190

168000191

168000192

168000193

168000194

168000195

168000196

168000197

168000198

168000199

168000200

168000201

168000202

168000203

168000204

168000205

168000206

168000207

168000208

168000209

168000210

168000211

168000212

168000213

168000214

168000215

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

178000266

178000267

178000268

178000269

178000270

178000271

178000272

178000273

178000274

178000275

178000276

178000277

178000278

178000279

178000280

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

188000296

188000297

188000298

188000299

188000300

188000301

188000302

188000303

188000304

188000305

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

198000201

198000202

198000203

198000204

198000205

198000206

198000207

198000208

198000209

198000210

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

218000111

218000112

218000113

218000114

218000115

218000116

218000117

218000118

218000119

218000120

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

208000031

208000032

208000033

208000034

208000035

208000036

208000037

208000038

208000039

208000040

content-1701