Kadis LH Provinsi NTB : Kegiatan Usaha PMA PT BSS Tanpa Izin Lingkungan Dianggap Melanggar Hukum diminta APH Turun Tangan
Mataram, bidikankameranews.com –
Ir Ahmadi SP-1., Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB kepada media pada senin ( 29/09 ) mengatakan, bahwa Perusahaan asing (Penanaman Modal Asing/PMA) yang membuat dokumen lingkungan UKL-UPL atau Amdal wajib mengajukan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan ke Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan untuk perusahaan asing berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
” Penentuan Kewenangan
Perusahaan asing wajib melakukan penapisan mandiri untuk menentukan kewenangan pengajuan izin berdasarkan Nomor KBLI yang digunakan ” Jelas Ahmadi
Namun kata Ahmadi , berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, semua kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) wajib diajukan ke Pemerintah Pusat karenaPemerintah Pusat yang Berwenang mengeluarkan penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Lingkungan (termasuk Amdal dan UKL-UPL) untuk PMA berada di tangan Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
” Dasar Hukumnya adalah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021: tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ” terang Ahmadi
Didalam Pasal 57 dan Pasal 79 PP No. 22 Tahun 2021, Didik menjelaskan bahwa pemeriksaan Formulir UKL-UPL atau uji kelayakan Amdal dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Pasal 22 ayat (3) UU PPLH menegaskan bahwa perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan untuk perusahaan PMA diwajibkan diajukan ke Pemerintah Pusat.
” jika suatu perusahaan asing ingin membangun atau mengembangkan usahanya di Indonesia dan memerlukan dokumen UKL-UPL, maka mereka harus mengajukannya melalui sistem dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ” urai Ahmadi
Didik Mahmud Gunawan Hadi kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB kepada Media juga mengatakan kalau Perusahaan Asing maupun domestik yang tidak memiliki izin lingkungan (seperti UKL/UPL atau AMDAL) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga tiga tahun dan denda yang sangat besar, karena kegiatan usaha tanpa izin lingkungan dianggap melanggar hukum.
” kalau memang PMA PT BSS tidak mempunyai ijin Lingkungan berupa UKL / UPL dan telah melakukan aktifitas dapat dipidana, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun pidana ” jelas Didik
Dasar Hukumnya adalah
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. sedangkan Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3): Merujuk pada ketiadaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang dapat berakibat pidana penjara.
” Jenis Sanksi yang Diberlakukan
Pidana Penjara: Pelaku usaha dapat dihukum penjara paling lama tiga tahun dan ada juga Denda yang dikenakan dapat mencapai miliaran rupiah untuk kompensasi kerusakan dan biaya pemulihan lingkungan, Selain sanksi pidana, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha ” jelas Didik
Untuk itu, Didik berpesan kepada PMA PT BSS untuk segera mengurus ijin lingkungan karena
Izin lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL penting untuk memastikan kelayakan lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha.
” Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini akan menghadapi konsekuensi berat, baik secara administratif maupun pidana, untuk menjaga ekosistem dan masyarakat ” kata Didik mantap ( edi )