
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maronge. Tiga orang, terdiri dari dua pria dan satu wanita, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Harirustaman, SH., menegaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah.
“Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya transaksi sabu di Desa Maronge. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika. Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 41,95 gram bruto,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat, pengungkapan ini berlangsung pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di rumah terduga pelaku berinisial A di Dusun Kembang Sejati, Desa Maronge, Kecamatan Maronge. Tiga terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial A (37), I (32), dan seorang wanita berinisial R (29).
“Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti narkotika. dari penggeledahan badan terduga pelaku A, ditemukan satu poket sabu di lipatan celana kanannya, sementara penggeledahan di kamar tengah dan kamar depan berhasil menyita 15 poket sabu lainnya, termasuk satu poket besar,” beber Kasat
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba berhasil menyita total 16 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan 41,95 gram, didukung oleh sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, meliputi: satu buah timbangan digital, 2 bendel klip kosong, 2 buah pipa kaca, 3 buah skop, 2 buah alat hisap (bong), serta barang yang digunakan untuk menyembunyikan dan mengangkut, yaitu 1 buah kantong warna putih, 1 buah kotak sabun warna pink, dan 1 buah tas selempang. Selain itu, turut diamankan 2 buah dompet, 1 unit HP android, dan uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
Atas temuan tersebut, ketiga terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*)














