Abaikan K3, Rekonstruksi Pasar Tanah Mirah Angaran Puluhan Milyar, Terjadi Insiden Crane Jatuh dan Pekerja Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri

Taliwang KSB, bidikankameranews.com – Proyek Rekonstruksi Pasar Tanah Mirah Kabupaten Sumbawa Barat yang di kerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV ANDARA yang menelan anggaran puluhan milyar, kini jadi sorotan, persoalannya adalah para pekerja konstruksi pemasangan besi dan beton tidak menggunakan Alat – alat safety K3
adalah Alat Safety K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja) adalah Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan lain yang melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, meliputi pelindung kepala (helm), mata & wajah (kacamata, face shield), pernapasan (masker, respirator), telinga (earplug, earmuff), tangan (sarung tangan), kaki (sepatu safety), tubuh (rompi, coverall), jatuh (harness), hingga alat pendeteksi bahaya seperti detektor gas, dengan tujuan utama mencegah cedera, penyakit, dan kecelakaan kerja.
Akibat dari mengabaikan alat keselamatan K3, terjadi insiden Crane jatuh dan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung diri untung tidak memakan korban jiwa.
Dari hasil investigasi media dilapangan sabtu ( 13/12 ), ditemukan para pekerja tidak menggunakan standar K3, semua bekerja tanpa alat pelindung diri, ini sangat disayangkan, sementara Slamet Riadi, S.Pi., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat, saat dikonfirmasi sangat kaget dan tidak tahu kalau pekerja tidak menggunakan alat keselamatan., ” saya petintahkan staf untuk mengecek ke lokasi segera ” katanya singkat
Sementara Aryadi selaku Direktur CV Andara mengklaim kalau pihaknya sudah memerintahkan pekerja untuk menggunakan Alat keselamatan betupa helm, sarung tangan, kaca mata dll, ” saya sudah perintahkan pekerja untuk menggunakan pelindung diri ” katanya singkat.
Terkait crane jatuh, hal itu terjadi karena pijakan tanah tempat crane beroperasi mengalami kemiringan,itu yang membuat crane jatuh ” katanya
Rekonstruksi proyek besar pasar tanah mirah tersebut , pihak Kontraktor sangat mengabaikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan ini sering terjadi , hal ini dapat menimbulkan risiko fatal seperti kecelakaan kerja, kerugian finansial, sanksi hukum, hingga kehilangan nyawa, padahal K3 adalah kewajiban hukum (UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 5 Tahun 2018)
Pelanggaran K3 bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga penghentian proyek, serta merusak reputasi perusahaan dan produktivitas pekerja. Pengabaian ini sering terlihat dari tidak dipakainya Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan rompi, serta kurangnya pengawasan, padahal ada regulasi dan contoh penerapan K3 yang efektif seperti pelatihan, identifikasi bahaya, dan prosedur aman
Sudah diperintahkan menggunakan alat keselamatn K3, namun fakta dilapangan tidak ada satupun pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri ( Edi )













