Ketua OGM Sebut Dishub NTB Abaikan Keselamatan Manusia, Utamakan Kepentingan ” Diduga Ada Kong Kalikong Keluarkan SIB Kapal “

Spread the love

Ketua OGM Sebut Dishub NTB Abaikan Keselamatan Manusia, Utamakan Kepentingan ” Diduga Ada Kong Kalikong Keluarkan SIB Kapal “

Poto Tano, bidikankameranews.com – Ironis memang, sudah 3 kali terjadi kapal – Kapal Fery Penyebrangan Poto Tano – Kayangan mengalami mati mesin ditengah laut, hal ini sangat merugikan pengguna jasa penyebrangan, baru – baru ini terjadi lagi Kapal mati mesin KMP JAK Milik Perusahaan PT Surya Timur Line ( STL ) ditengah laut dan terombang – ambing selama 2 jam, hal ini menunjukan kalau Dishub NTB menggunakan kaca mata kuda tanpa melihat keselamatan kiri kanan, hal ini dikatakan oleh Yusuf Maula Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat kepada media pada minggu ( 13/12 ).

Menurut Yusuf, bahwa pihak yang bertanggung jawab utama secara operasional atas insiden mati mesin kapal ferry adalah operator kapal dan Nakhoda beserta jajarannya (terutama Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer). Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub), melalui pejabat di lapangan seperti Syahbandar/KSOP, bertanggung jawab atas aspek pengawasan dan penegakan hukum keselamatan pelayaran.

Masih kata Yusuf, bahwa secara aturan sebelum mengeluarkan Surat Ijin Berlayar, secara teknis Pihak KUPP Dishub dan Syahbandar melakukan pengecekan kapal berupa memeriksa kelayakan mesin kapal, memeriksa alat alat navigasi, memeriksa alat penolong berupa Liferaft kapal adalah rakit penyelamat tiup otomatis (Inflatable Liferaft/ILR) yang berfungsi sebagai alat keselamatan jiwa vital untuk evakuasi penumpang dan awak kapal saat terjadi keadaan darurat, mengembang di atas air untuk menyediakan perlindungan sementara dengan perlengkapan bertahan hidup seperti makanan, air, obat-obatan, dan sinyal darurat, sambil menunggu pertolongan tiba.

Sekoci Penolong kapal adalah perahu kecil darurat yang wajib ada di setiap kapal besar untuk menyelamatkan awak dan penumpang saat terjadi keadaan darurat, seperti kapal tenggelam, kebocoran, atau cuaca buruk, berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara hingga bantuan tiba dan dilengkapi peralatan vital seperti dayung, P3K, air, dan alat komunikasi untuk bertahan hidup di laut.

Termasuk melakukan pengawasan untuk lasing mobil-mobil oleh ABK apakah sudah sempurna atau tidak. Namun hal ini tidak dilakukan oleh otoritas terkait. Bahwa Tanggung Jawab Pihak Terkait atas keselamatan kapal juga oleh Operator Kapal/Perusahaan Pelayaran bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perawatan rutin kapal, termasuk mesin, untuk memastikan kapal dalam kondisi laik laut. Mereka wajib menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai dan memastikan semua standar operasional dipatuhi namun hal tersebut diabaikan.

” kejadian kapal mati mesin sudah tiga kali terjadi, apakah orang yang ditempatkan sebagai Pejabat Dishub NTB mempunyai kompetensi atas kelayakan kapal, ataukah memang sebagai balas jasa , sehingga tidak tahu apa yang harus dilakukan ” kata Yusuf

Yusuf juga mengatakan kalau Nakhoda adalah pejabat tertinggi di kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal, penumpang, dan muatannya selama pelayaran. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) secara khusus bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan semua permesinan di kapal.

Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) / Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): Pihak pemerintah ini memiliki peran sebagai regulator dan pengawas. Tugas mereka meliputi:
– Mengawasi kelaiklautan kapal sebelum berlayar.
– Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah memastikan semua persyaratan keselamatan terpenuhi.
– Melakukan pemeriksaan dan evaluasi (bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi/KNKT) jika terjadi kecelakaan kapal.
– Memberikan sanksi administratif (seperti teguran atau pencabutan sertifikat) jika ditemukan pelanggaran standar keselamatan oleh operator kapal.

Lanjut Yusuf, Mengapa Dishub Diminta Bertanggung Jawab?
Jika insiden mati mesin terjadi berulang kali, hal ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan atau ketidakpatuhan operator terhadap standar perawatan. Dalam konteks ini, Dishub (melalui Syahbandar/KSOP) diminta bertanggung jawab atas kegagalan fungsi pengawasan yang berakibat pada terancamnya keselamatan penumpang.

” Masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban Dishub terkait pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada kapal yang berlayar dalam kondisi tidak laik laut. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran untuk menilai ada tidaknya kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan ” jelas Yusuf ( EDI )

 


Spread the love

Next Post

Menkum RI Ajak Kader Gerindra Sumbawa Kawal Semua Program Andalan Presiden Prabowo Subianto

Sab Des 13 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kunjungan kerja Menteri Hukum RI, DR. Supratman Andi Agtas SH MH di Kabupaten […]
news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412