Ketua OGM Sebut Dishub NTB Abaikan Keselamatan Manusia, Utamakan Kepentingan ” Diduga Ada Kong Kalikong Keluarkan SIB Kapal “

Spread the love

Ketua OGM Sebut Dishub NTB Abaikan Keselamatan Manusia, Utamakan Kepentingan ” Diduga Ada Kong Kalikong Keluarkan SIB Kapal “

Poto Tano, bidikankameranews.com – Ironis memang, sudah 3 kali terjadi kapal – Kapal Fery Penyebrangan Poto Tano – Kayangan mengalami mati mesin ditengah laut, hal ini sangat merugikan pengguna jasa penyebrangan, baru – baru ini terjadi lagi Kapal mati mesin KMP JAK Milik Perusahaan PT Surya Timur Line ( STL ) ditengah laut dan terombang – ambing selama 2 jam, hal ini menunjukan kalau Dishub NTB menggunakan kaca mata kuda tanpa melihat keselamatan kiri kanan, hal ini dikatakan oleh Yusuf Maula Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat kepada media pada minggu ( 13/12 ).

Menurut Yusuf, bahwa pihak yang bertanggung jawab utama secara operasional atas insiden mati mesin kapal ferry adalah operator kapal dan Nakhoda beserta jajarannya (terutama Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer). Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub), melalui pejabat di lapangan seperti Syahbandar/KSOP, bertanggung jawab atas aspek pengawasan dan penegakan hukum keselamatan pelayaran.

Masih kata Yusuf, bahwa secara aturan sebelum mengeluarkan Surat Ijin Berlayar, secara teknis Pihak KUPP Dishub dan Syahbandar melakukan pengecekan kapal berupa memeriksa kelayakan mesin kapal, memeriksa alat alat navigasi, memeriksa alat penolong berupa Liferaft kapal adalah rakit penyelamat tiup otomatis (Inflatable Liferaft/ILR) yang berfungsi sebagai alat keselamatan jiwa vital untuk evakuasi penumpang dan awak kapal saat terjadi keadaan darurat, mengembang di atas air untuk menyediakan perlindungan sementara dengan perlengkapan bertahan hidup seperti makanan, air, obat-obatan, dan sinyal darurat, sambil menunggu pertolongan tiba.

Sekoci Penolong kapal adalah perahu kecil darurat yang wajib ada di setiap kapal besar untuk menyelamatkan awak dan penumpang saat terjadi keadaan darurat, seperti kapal tenggelam, kebocoran, atau cuaca buruk, berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara hingga bantuan tiba dan dilengkapi peralatan vital seperti dayung, P3K, air, dan alat komunikasi untuk bertahan hidup di laut.

Termasuk melakukan pengawasan untuk lasing mobil-mobil oleh ABK apakah sudah sempurna atau tidak. Namun hal ini tidak dilakukan oleh otoritas terkait. Bahwa Tanggung Jawab Pihak Terkait atas keselamatan kapal juga oleh Operator Kapal/Perusahaan Pelayaran bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perawatan rutin kapal, termasuk mesin, untuk memastikan kapal dalam kondisi laik laut. Mereka wajib menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai dan memastikan semua standar operasional dipatuhi namun hal tersebut diabaikan.

” kejadian kapal mati mesin sudah tiga kali terjadi, apakah orang yang ditempatkan sebagai Pejabat Dishub NTB mempunyai kompetensi atas kelayakan kapal, ataukah memang sebagai balas jasa , sehingga tidak tahu apa yang harus dilakukan ” kata Yusuf

Yusuf juga mengatakan kalau Nakhoda adalah pejabat tertinggi di kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal, penumpang, dan muatannya selama pelayaran. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) secara khusus bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan semua permesinan di kapal.

Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) / Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP): Pihak pemerintah ini memiliki peran sebagai regulator dan pengawas. Tugas mereka meliputi:
– Mengawasi kelaiklautan kapal sebelum berlayar.
– Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah memastikan semua persyaratan keselamatan terpenuhi.
– Melakukan pemeriksaan dan evaluasi (bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi/KNKT) jika terjadi kecelakaan kapal.
– Memberikan sanksi administratif (seperti teguran atau pencabutan sertifikat) jika ditemukan pelanggaran standar keselamatan oleh operator kapal.

Lanjut Yusuf, Mengapa Dishub Diminta Bertanggung Jawab?
Jika insiden mati mesin terjadi berulang kali, hal ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengawasan atau ketidakpatuhan operator terhadap standar perawatan. Dalam konteks ini, Dishub (melalui Syahbandar/KSOP) diminta bertanggung jawab atas kegagalan fungsi pengawasan yang berakibat pada terancamnya keselamatan penumpang.

” Masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban Dishub terkait pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada kapal yang berlayar dalam kondisi tidak laik laut. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran untuk menilai ada tidaknya kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan ” jelas Yusuf ( EDI )

 


Spread the love

Next Post

Menkum RI Ajak Kader Gerindra Sumbawa Kawal Semua Program Andalan Presiden Prabowo Subianto

Sab Des 13 , 2025
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kunjungan kerja Menteri Hukum RI, DR. Supratman Andi Agtas SH MH di Kabupaten […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000261

118000262

118000263

118000264

118000265

118000266

118000267

118000268

118000269

118000270

118000271

118000272

118000273

118000274

118000275

118000276

118000277

118000278

118000279

118000280

128000226

128000227

128000228

128000229

128000230

128000231

128000232

128000233

128000234

128000235

128000236

128000237

128000238

128000239

128000240

128000241

128000242

128000243

128000244

128000245

128000246

128000247

128000248

128000249

128000250

128000251

128000252

128000253

128000254

128000255

138000221

138000222

138000223

138000224

138000225

138000226

138000227

138000228

138000229

138000230

138000231

138000232

138000233

138000234

138000235

138000236

138000237

138000238

138000239

138000240

138000241

138000242

138000243

138000244

138000245

138000246

138000247

138000248

138000249

138000250

148000256

148000257

148000258

148000259

148000260

148000261

148000262

148000263

148000264

148000265

148000266

148000267

148000268

148000269

148000270

148000271

148000272

148000273

148000274

148000275

148000276

148000277

148000278

148000279

148000280

148000281

148000282

148000283

148000284

148000285

158000141

158000142

158000143

158000144

158000145

158000146

158000147

158000148

158000149

158000150

158000151

158000152

158000153

158000154

158000155

158000156

158000157

158000158

158000159

158000160

158000161

158000162

158000163

158000164

158000165

158000166

158000167

158000168

158000169

158000170

168000236

168000237

168000238

168000239

168000240

168000241

168000242

168000243

168000244

168000245

168000246

168000247

168000248

168000249

168000250

168000251

168000252

168000253

168000254

168000255

178000326

178000327

178000328

178000329

178000330

178000331

178000332

178000333

178000334

178000335

188000316

188000317

188000318

188000319

188000320

188000321

188000322

188000323

188000324

188000325

188000326

188000327

188000328

188000329

188000330

188000331

188000332

188000333

188000334

188000335

188000336

188000337

188000338

188000339

188000340

188000341

188000342

188000343

188000344

188000345

198000225

198000226

198000227

198000228

198000229

198000230

198000231

198000232

198000233

198000234

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

218000131

218000132

218000133

218000134

218000135

218000136

218000137

218000138

218000139

218000140

218000141

218000142

218000143

218000144

218000145

218000146

218000147

218000148

218000149

218000150

218000151

218000152

218000153

218000154

218000155

218000156

218000157

218000158

218000159

218000160

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

208000041

208000042

208000043

208000044

208000045

208000046

208000047

208000048

208000049

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

208000050

content-1701