
Sumbawa Besar, bidikankameranews..com – Operasi Antik Rinjani yang dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa sejak tanggal 01 – 14 Desember 2025, berhasil mengamankan 7 orang tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, dalam Konferensi Pers, Senin (15/12/2025) pagi di Rupatama Polres Sumbawa didampingi Kasat Res Narkoba Herirustaman, S.H, dan Kabag Ops AKP. Yuswanto.
Kapolres menjelaskan, selama operasi yang telah dilaksanakan selama dua pekan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 7 Laporan Polisi (LP) dengan 7 orang tersangka terdiri dari kurir, pengedar, hingga bandar.
Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebanyak 17,85 gram sabu-sabu.
“Dari tujuh orang tersangka, sebanyak tiga orang merupakan target operasi (TO) dan empat lainnya merupakan Non TO,” ungkap kepolres.
Terhadap para tersangka ini lanjutnya, dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
AKBP Marieta menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. Dimana, selama empat bulan menjabat bersama Satres Narkoba, telah menangkap banyak pelaku.
“Terima kasih kepada jajaran narkoba yang telah melaksanakan operasi ini,” ujarnya.
Menurutnya, narkoba bukan hanya menjadi tanggungjawab polri saja, tetapi semua pihak baik, pemerintah, BNNK, hingga masyakarat mempunyai peran penting dalam meminimalisir peredaran barang haram tersebut.
“Saya yakin dengan kita bisa melakukan pencegahan dapat meminimalisir dampak peredaran narkoba sejak dini sehingga bisa menciptakan generasi muda Kabupaten Sumbawa yang lebih baik menuju Sumbawa Unggul Maju, dan Sejahtera,” pungkasnya. (*)













