Kajati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Samota, Penyidik Pidsus Kejar Tersangka Lain

Spread the love

Kajati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Samota, Penyidik Pidsus Kejar Tersangka Lain

Mataram – bidikankameranews.com –
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas olahraga Sports Center (Sirkuit MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2022-2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, dalam keterangannya pada Kamis petang 08 Januari 2026, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta hasil audit kerugian keuangan negara.

Subhan (SBHN) selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa, kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah). Perannya diduga menyetujui dan memproses pengadaan lahan yang tidak sesuai prosedur.

Sementara Muhammad Julkarnaen (MJ) Selaku tim penilai (Appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Perannya diduga melakukan penilaian harga tanah yang tidak objektif sehingga terjadi penggelembungan harga (mark-up).

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare di Kecamatan Samota untuk kepentingan pembangunan sirkuit MXGP dengan total anggaran sekitar Rp52 miliar hingga Rp53 miliar yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan adanya selisih nilai pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,78 miliar.

“Kerugian ini muncul akibat adanya kesepakatan jahat dalam penetapan nilai lahan yang melampaui harga wajar,” ujar Aspidsus Kejati NTB.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yakni: Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 Januari 2026 di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aliran dana atau penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Pewarta: Red


Spread the love

Next Post

Perkuat Sinergi, Tim Gabungan Jurnalis Investigasi NTB Silaturahmi dengan Kasi Humas Polres Sumbawa

Jum Jan 9 , 2026
Spread the love      ​Perkuat Sinergi, Tim Gabungan Jurnalis Investigasi NTB Silaturahmi dengan Kasi Humas Polres Sumbawa ​Sumbawa , bidikankameranews.com – Dalam […]