Komisi I DPRD KSB Gelar Raker Bersama Bupati Bahas 572 Pegawai Honorer Untuk Diusulkan Menjadi PPPK Paru Waktu

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Pemda mengadakan Rapat Kerja guna membahas 572 pegawai non ASN ( Honorer ), membahas terkait Update kebijakan terhadap non ASN yang belum terakomodir dalam mekanisme pengadaan PPPK.
Raker ini digelar untuk Menindak lanjuti surat edaran dari Kemenpan RB RI No B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 agustus 2025 perihal pengusulan PPPK paruh waktu dan B/5646/SM.01.00/ 2025 tanggal 25 November 2025 terkait penjelasan penyelesaian pegawai non ASN di Lingkup Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, bahwa dalam Raker tersebut disepakati hal- hal sbb :
1 Komisi 1 Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bupati Sumbawa Barat, bersepakat terhadap pegawai non ASN yang belum terakomodir dalam tahap pengadaan PPPK untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk diangkan menjadi ASN ( PPPK Paruh Waktu ) secara keseluruhan sebanyak 572 orang.
2. Komisi 1 memberikan kesempatan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui leading sektor terkait untuk segera merumuskan dan memutuskan formulasi yang tepat kaitan Status atas kondisi transisi saat ini terhadap keseluruhan pegawai non ASN, dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan tetap memberikan jaminan untuk untuk menghilangkan riwayat pengabdian.
3. Komisi 1 DPRD Sumbawa Barat menegaskan bahwa keberlanjutan pengabdian rekan – rekan pegawai Non ASN adalah bentuk komitmen bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menuntaskan secara keseluruhan terkait semangat Penataan pegawai Non ASN ya g didengungkan oleh Pemerintah Pusat selama ini pada Lingkup Pemda Sumbawa Barat
4. Terhadap proses validasi data yang sedang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat , untuk kepentingan Status dimasa transisi dan data pegawai non ASN yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat agar dilaksanakan secara transparan dan objektif.
5. Komisi 1 DPRD Sumbawa Barat berkeyakinan bahwa apa yang menjadi kesepakatan dengan Pemda terkait penyelesaian semangat Penataan pegawai Non ASN dilingkup Pemda KSB akan diberikan relaksasi oleh Pemerintah Pusat
Demikian berita acara rekomendasi ini dibuat agar dapat dipergunakan semestinya
Ketua Komisi 1
Muhamad Hatta













