Nekat Gadai Motor Istri dan Laptop Titipan, Seorang Pria di Pekat Diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com -NTB — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pada Selasa malam (13/01/2026), polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (45), terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor dan barang elektronik di wilayah Kelurahan Pekat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria warga Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat. “Kami menerima pengaduan dari masyarakat an. Suriyani yang melaporkan bahwa ia merupakan korban penggelapan dari suaminya sendiri yang telah nekat menggadaikan aset keluarga dan barang titipan tanpa izin, ” ujar Kasat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat seorang rekan bernama Deni Pamika menggadaikan satu unit motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer kepada korban senilai Rp3.000.000 pada Desember 2025.
Namun, kepercayaan korban disalahgunakan oleh suaminya. Tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku justru menggadaikan motor Supra dan laptop tersebut kepada pihak lain sebesar Rp500.000. Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, pelaku meminjam motor Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan untuk kontrol ke rumah sakit.
Alih-alih kembali, motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2.000.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000 dan akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa guna diproses secara hukum.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk nongkrong di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, SB langsung diamankan. Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah menggadaikan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, korban beserta beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan surat-surat kendaraan diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pelacakan terkait keberadaan barang titipan yang telah SB gadaikan. (MA)














