Ketua OGM KSB Minta Jaksa Usut Penghubung Yang Memainkan Peran Krusial Kasus Penggelapan Pokir Combaine

Taliwang, bidikankameranews.com – penghubung atau perantara dalam praktik “jual beli” Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD sangat mungkin dijerat hukum. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi, tergantung pada modus operandi dan bukti yang ditemukan oleh penegak hukum.
” Pokir yang seharusnya merupakan aspirasi murni masyarakat hasil reses, tidak boleh menjadi objek transaksi atau “jual beli” proyek. Praktik semacam ini mengubah fungsi pokir dari pelayanan publik menjadi bancakan proyek yang menguntungkan pribadi atau kelompok, melanggar asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas ” hal ini dikatakan Yusuf Maula Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat
Menurut Yusuf, peran Penghubung atau perantara, yang bisa berasal dari kalangan swasta, ASN, atau bahkan sesama anggota dewan, memainkan peran krusial dalam melancarkan transaksi ilegal ini. Mereka bertindak sebagai pihak yang menawarkan, menjanjikan, atau memberikan sesuatu (uang/proyek) kepada pejabat negara (anggota DPRD) atau sebaliknya, untuk memuluskan usulan proyek yang tidak sesuai prosedur.
” Pihak-pihak yang terlibat, termasuk penghubung, dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang sering digunakan antara lain:
Pasal 5 ayat (1) huruf b (Tindak pidana suap pasif/aktif).
Pasal 12 (Gratifikasi atau suap terkait jabatan/kewenangan).
Pasal 15 jo Pasal 12 (Percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat tindak pidana korupsi) ” jelas Yusuf
Masih menurut Yusuf, Sudah ada preseden hukum di mana anggota DPRD dan pihak swasta (penghubung/perantara) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pokir di berbagai daerah, seperti di NTB dan Lombok Barat. Ini membuktikan bahwa keterlibatan penghubung dalam praktik haram ini dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana yang serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan bahwa pokir wajib sesuai regulasi dan bukan alat transaksi.













