LKBH Bela Negara Sebut Tiga Sprindik Pokir Combaine DPRD KSB Oleh Jaksa Menyesatkan, Desak Kejari Transparan

Sumbawa Barat , bidikankameranews.com –
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Negara Ferry Anis Fuad, S.H., M.H, & Partners menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat yang terkesan “tancap gas” dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin panen (combine harvester) melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, mulai menuai sorotan tajam dan pertanyaan kritis dari masyarakat.
Ia mencium adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Pasalnya, pengadaan unit yang bersumber dari dana Pokir diperiksa dengan intensif, sementara pengadaan serupa yang dilakukan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat justru nampak “adem ayem” dan tidak tersentuh oleh radar penyidikan.
Ferry menyebutkan poin utama yang menjadi keresahan publik adalah munculnya angka Rp11,25 miliar yang diklaim oleh Kejari Sumbawa Barat sebagai temuan kerugian negara. Angka fantastis ini dinilai tidak berdasar dan membingungkan.
”Kami mempertanyakan dari mana dasar perhitungan angka Rp11,25 miliar tersebut? Jika Kejari tidak mampu menjelaskan metodologinya secara transparan, ini bisa dikategorikan sebagai penyesatan publik,” ujar Ferry saat dihubungi media ini, Kamis 15 Januari 2026.
Dirinya mendesak Kejari wajib menjelaskan kepada publik instansi mana yang melakukan audit (BPK, BPKP, atau ahli independen) sehingga muncul angka kerugian Rp11,25 miliar. Tanpa dasar yang jelas, angka tersebut hanya menjadi “bola liar” yang memicu kegaduhan.
Ia mempertanyakan mengapa hanya pengadaan jalur Pokir yang diperiksa secara maraton, sementara pengadaan combine oleh Pemda yang menggunakan mekanisme serupa tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
“Penegakan hukum yang terkesan tebang pilih seperti, hanya akan menciptakan opini negatif dan instabilitas sosial di tengah masyarakat Sumbawa Barat,” tegasnya.
Narasi yang berkembang saat ini lanjut Ferry, dianggap telah menyudutkan pihak-pihak tertentu secara sepihak sebelum adanya pembuktian yang sah.
“Jika ini terus dibiarkan tanpa penjelasan detail mengenai sumber kerugian negara akan menjadi ”Bola Liar” yang meresahkan. maka langkah Kejari dianggap hanya menciptakan opini publik yang menyesatkan,” terangnya.
”Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu sementara pihak lain yang melakukan hal serupa dibiarkan aman. Kejari harus berdiri tegak di atas keadilan, bukan di atas pesanan atau opini yang dipaksakan,” pungkasnya.
Masyarakat Sumbawa Barat kini menunggu keberanian Kepala Kejaksaan Negeri untuk memberikan klarifikasi terbuka guna meredam simpang siur informasi yang kian memanas.
Yang lebih aneh lagi , jaksa dalam mengeluarkan Sprindik ke 3 itu pada anggaran pengadaan pokir Combain TA 2025 bersamaan dengan Pengadaan Combaine oleh Pemda Setempat ada Keanehan, karena anggaran tahun 2025 tersebut belum diaudit BPK pada tahun berjalan yaitu pada tahun 2026, tapi mengapa Kejaksaan Sumbawa Barat begitu gegabah mengeluarkan Sprindik ke 3 tersebut, seharusnya kalau lidik juga disertakan dengan pengadaan combaine pemda setelah adanya audit dari BPKP, ” kejanggalan ini sangat terkesan tebang pilih dan saya yakin ada pesanan politik ” katanya aneh.
Pewarta: Red














