Cegah Korupsi, Kepala Desa Tapir Dukung Aplikasi CMS Corporate Berbasis Nontunai
Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Dalam rangka implementasi transaksi berbasis Aplikasi CMS Corporate non tunai dalam belanja tata kelola keuangan desa , Desa Tapir kecamatan seteluk Kabupaten Sumbawa Barat telah bekerja sama dengan Bank NTB Syariah Kabupaten Sumbawa Barat , merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa, hal ini dikatakan oleh Zaenudin SE Kepala Desa Tapir kepada media
Untuk itu , Pemerintahan Desa Tapir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat , pada tahun 2023 ini akan menerapkan transaksi non tunai belanja desa dilakukan dengan mengunakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai alat transfer pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa melalui rekening giro Bendahara Pengeluaran barang dan jasa Desa Tapir , untuk transfer pembayaran rekenenig non Bank NTB Syariah. Hal ini terjadi karena aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai wujud internet banking Bank NTB Syariah Sumbawa Barat yang telah melaunching terhadap 57 Desa yang ada dikabupaten sumbawa barat.
Tentu saja hal tersebut menambah beban pekerjaan Bendahara Pengeluaran, karena harus mengadministrasikan belanja dengan Simda Keuangan, aplikasi CMS Bank NTB Syariah. Bendahara Desa Pengeluaran juga harus ekstra hati-hati dalam transfer pembayaran non tunai, karena jika terjadi kesalahan nomor rekening tujuan transfer, Bank NTB Syariah tidak dapat melayani pembatalan transaksinya.
“ semoga implementasi transaksi non tunai dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan didesa atas pengelolaan Dana Desa, menuju pemerintahan Desa Tapir yang bersih dan baik “ kata zaenudin .SE
Menurut dia, pengelolaan dana desa secara nontunai diharapkan akan membantu kepala desa dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, penggunaan non tunai akan meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana desa. “Karena kalau pakai cashless jejak digital duit itu jelas, di mana, kapan, berapa rupiah, jam berapa, kepada siapa, melalui rekening apa. Hampir dipastikan akan hilang penyalahgunaan (dana desa), “ Jelas Zaenudin
Zaenudin juga mengatakan, untuk mewujudkan desa digital memerlukan peran serta dari seluruh pihak. “Kaitan kesiapan jaringan, fasilitasi perbankan, karena kita tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
.Diketahui, Pemerintah Sumbawa Barat menjadi kabupaten pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai. Pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai tersebut resmi diterapkan setelah adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Transaksi Nontunai Desa dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022, di Aula Hanipati Resto belum lama ini, Sebanyak 57 desa di Kabupaten Sumbawa Barat telah menandatangani perjanjian kerja sama implementasi transaksi nontunai desa dengan Bank NTB Syariah, ini atas terobosan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa Barat, agar desa terhindar dari jeratan hukum dari pengelolaan dana desa yang salah.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbawa Barat melalui Kasi Pemberdayaan Husni Tamrin mengatakan, latar pemikiran penerapan pengelolaan keuangan desa berbasis nontunai. Menurut dia, dana desa dan alokasi dana desa yang disalurkan pemerintah adalah hak seluruh rakyat didesanya . Sehingga, dengan sistem pengelolaan yang baik, akam buat pembangunan di desa tepat sasaran. “Ini dananya masyarakat desa yang harus dikelola dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Husni. ( Edi )