Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
pemusnahan berbagai barang bukti hasil pengawasan yang bertempat di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, rabu (25/1/2023).
kegiatan pemusnahan itu dihadiri Bupati Sumbawa diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesra Varian Bintoro, S.Sos., M.Si dan Instansi Terkait.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya diwakili Varian Bintoro S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pemusnahan barang milik negara yang diadakan oleh KPPBC TMP C Sumbawa.
Ia berharap agar kedepannya tidak adalagi produk rokok, tembakau dan minuman mengandung alkohol ilegal yang beredar di wilayah kabupaten sumbawa.
di tempat yang sama, Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Agustyan Umardani, S.Ip., M.Si. menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan giat yang rutin diselenggarakan dan untuk yang saat ini diselenggarakan sekaligus untuk memperingati hari Pabean Internasional ke 71 yang akan jatuh pada hari Kamis besok, tanggal 26 Januari 2023, ujarnya.
diakuinya bahwa pemusnahan ini juga merupakan suatu keberhasilan dalam mencapai berbagai prestasi, khususnya di bidang Penerimaan, Pengawasan, serta asistensi kepada pengguna jasa .
Dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional, kami telah melakukan asistensi bersaama pemerintah daerah kabupaten Sumbawa kepada Koperasi Petani Tembakau Virginia (Koptan Virginia). Sejak tahun2020, Koptan Virginia telah mendapatkan nomor pokok pemusnahan barang kena cukai dan menjadi pabrik hasil tembakau pertama di Pulau Sumbawa. Dan hingga saat ini sudah mengalami peningkatan dan perkembangan yang signifikan atas produksi barang kena cukai dan pemesanan pita cukainya yang otomatis berkontribusi terhadap penerimaan negara, paparnya.
Ia berharap dengan berdirinya pabrik HT yang pertama di Pulau Sumbawa ini, akan ada banyak bermunculan pabrik-pabrik HT yang baru sehingga mampu menekan jumlah rokok ilegal di Pulau Sumbawa.
Adapun barang hasil penindakan yang di lakukan selama tahun 2022 yaitu, 286.568 batang rokok, 39.570 gram Tembakau Iris (TIS), 787,73 liter Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA). total nilai barang sebesar Rp. 210.548.000 dan toal nilai kerugian negara sebesar Rp. 257.736.000.
Hasil penindakan ini merupakan bentuk sinergi bersama pemerintah daerah, TNI dan POLRI serta Masyarakat. (jim)